KALBARAYA, JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) angkat bicara terkait perselisihan antara Inara Rusli dan mantan suaminya, Virgoun, mengenai hak asuh anak. Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, mengonfirmasi bahwa Inara telah mendatangi pihaknya untuk melaporkan dugaan pengambilan paksa anak-anak oleh Virgoun.
Langkah Inara tersebut dipicu oleh tindakan Virgoun yang dituding membawa anak-anak tanpa izin maupun kesepakatan dari pihak ibu, yang secara hukum merupakan pemegang hak asuh sah.
“Ibu IR (Inara Rusli) datang untuk berkonsultasi sekaligus melaporkan bahwa anak-anak yang berada di bawah pengasuhannya telah diambil secara paksa oleh ayah kandungnya tanpa persetujuan beliau,” ungkap Agustinus di kantor Komnas PA, Jakarta.
Komnas PA menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum dan perlindungan yang ditempuh Inara. Dukungan ini didasarkan pada kekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan yang memandatkan hak asuh anak jatuh kepada Inara Rusli setelah resmi bercerai dari vokalis band Last Child tersebut.
Agustinus menegaskan bahwa tindakan mengambil anak secara sepihak—meskipun dilakukan oleh ayah kandung—merupakan bentuk pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan, apalagi jika disertai dengan pemaksaan.
“Berdasarkan keputusan pengadilan, hak asuh ada pada pihak ibu. Kami tidak membenarkan siapapun, termasuk ayah kandung, mengambil anak secara paksa. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan karena berdampak buruk pada kondisi psikis anak-anak,” jelasnya.
Kondisi semakin memprihatinkan setelah Inara membeberkan bahwa dirinya mengalami kesulitan komunikasi dengan buah hatinya sejak November lalu. Akses komunikasi diduga sengaja ditutup oleh pihak Virgoun, hingga Inara terpaksa mendatangi sekolah demi bisa bertemu dengan anak-anaknya.
“Informasi yang kami terima, komunikasi diputus sejak November. Ini sangat kami sesalkan. Siapa pun yang menghalangi pertemuan antara anak dan ibu kandungnya, terutama pemegang hak asuh, itu adalah sebuah pelanggaran,” tambah Agustinus.
Komnas PA memperingatkan bahwa tindakan menghalang-halangi akses ibu terhadap anaknya bukan sekadar masalah keluarga biasa, melainkan bisa masuk ke ranah pidana. Agustinus menilai ada indikasi kekerasan psikis terhadap anak yang dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.
Pihak Komnas PA berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini guna memastikan kepentingan terbaik bagi anak-anak serta mencegah adanya trauma mental berkepanjangan akibat ego orang tua.
