KALBARAYA, JAKARTA – Pihak keluarga penyanyi Keisya Levronka resmi mengambil langkah hukum terkait insiden tragis yang menimpa sang adik, Lexi Valleno Havlenda. Melalui kuasa hukumnya, Hendro Widodo, gugatan perdata dilayangkan terhadap pihak Yayasan Universitas Tarumanagara (Untar) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan ini menuntut pertanggungjawaban penuh atas kecelakaan yang dialami Lexi di lingkungan kampus.
Tuntut Ganti Rugi Materiil dan Immateriil
Pihak penggugat menilai yayasan kampus harus bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian yang diderita korban, baik secara fisik maupun psikologis. Dalam materi gugatannya, nilai ganti rugi yang diajukan menembus angka Rp 1 miliar lebih.
“Intinya, kami meminta pihak Yayasan Untar dan Untar bertanggung jawab bersama-sama untuk mengganti kerugian materiil serta imateriel klien kami. Totalnya satu miliar rupiah lebih,” tegas Hendro Widodo saat ditemui awak media di PN Jakarta Barat, Rabu (1/7/2026).
Hendro menambahkan bahwa nominal tersebut murni didasarkan pada total biaya nyata yang telah dikeluarkan oleh pihak keluarga selama proses penanganan medis Lexi.
Komunikasi Buntu Jadi Alasan Tempuh Jalur Hukum
Langkah ke pengadilan ini diambil setelah upaya mediasi di luar persidangan menemui jalan buntu (deadlock). Hendro menegaskan bahwa keluarga sebenarnya telah beberapa kali membuka ruang dialog dengan pihak universitas, namun belum ada kesepakatan yang tercapai.
Meski gugatan sudah didaftarkan, pihak Keisya Levronka menyatakan tetap membuka pintu perdamaian jika kampus menunjukkan iktikad baik.
“Kami tidak menuntut hal yang aneh-aneh, hanya apa yang menjadi hak dan pengeluaran klien kami. Jika pihak Untar ingin berbicara baik-baik, kami sangat terbuka. Namun, jalur hukum ini tetap berjalan demi kepastian hukum klien kami,” tambahnya.
Kronologi Insiden Tragis 2023
Kasus ini berakar dari kecelakaan fatal yang terjadi pada April 2023 lalu. Saat itu, Lexi Valleno tengah mengikuti kegiatan latihan caving (susur gua) yang diselenggarakan oleh unit kegiatan mahasiswa pecinta alam di lantai 6 gedung kampus Untar, hingga akhirnya korban terjatuh.
Selain faktor kelalaian kegiatan, pihak keluarga sangat menyayangkan penanganan darurat pasca-kejadian yang dinilai melanggar prosedur medis. Alih-alih dievakuasi menggunakan ambulans, Lexi justru dilarikan ke rumah sakit menggunakan kendaraan umum.
Akibat keterlambatan dan fatalnya benturan, Lexi mengalami cedera organ dalam yang sangat serius, antara lain:
- Remuknya tulang ekor hingga memerlukan tindakan pasang pen.
- Pergeseran dan penurunan fungsi ginjal akibat trauma hebat.
- Penumpukan cairan darah pada paru-paru.
- Luka robek pada organ hati.