Ilustrasi

KALBARYA, LANDAK – Satreskrim Polres Landak resmi menetapkan pria berinisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan difabel berinisial IAA. Penangkapan tersangka dilakukan di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor, pada Jumat (23/1/2026) sore.

Tersangka kini terancam dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP terkait tindak pidana rudapaksa dengan ancaman hukuman berat.

Modus Operandi: Manfaatkan Kondisi Korban

Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, menjelaskan bahwa aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung sebanyak dua kali sejak Oktober 2025. Peristiwa pertama bermula saat korban berniat menjual tanaman pakis ke rumah tersangka.

“Namun, korban justru digiring masuk ke dalam rumah dan dipaksa melayani nafsu tersangka. Usai melancarkan aksinya, tersangka memberikan uang tunai sebesar Rp100.000 kepada korban,” ungkap Heri dalam keterangan tertulis, Minggu (25/1/2026).

Aksi serupa terulang kembali di bulan yang sama. Kali ini, tersangka mencegat korban yang sedang mencari pakis dan membawanya ke area hutan di belakang rumah korban. Setelah kejadian kedua, tersangka memberikan uang sebesar Rp50.000 sebagai upaya membungkam korban.

Status Saksi Naik Jadi Tersangka Usai Pemeriksaan

Pengungkapan kasus ini mengalami titik terang pada Jumat pagi saat M memenuhi panggilan penyidik pembantu Polres Landak untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, dalam proses interogasi, penyidik menemukan sejumlah fakta dan bukti yang mengarah kuat pada keterlibatan langsung M sebagai pelaku utama.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menaikkan status M dari saksi terlapor menjadi tersangka. M pun mengakui seluruh perbuatannya di hadapan petugas.

“Tersangka telah mengakui menyetubuhi korban sebanyak dua kali, baik di kediamannya maupun di area terbuka,” tambah AKP Heri Susandi.

Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi lain guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Landak.

Di sisi lain, perwakilan keluarga korban menyatakan apresiasinya atas tindakan cepat kepolisian. Mereka berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal mengingat kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas.

“Kami sangat berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Proses hukum ini harus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak menimpa warga lainnya,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *