KALBARAYA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DBI), sebagai tersangka kasus dugaan suap. Pejabat eselon III tersebut diduga menerima gratifikasi untuk memangkas kewajiban pajak sebuah perusahaan pertambangan senilai puluhan miliar rupiah.
Ironisnya, Dwi Budi merupakan pejabat yang baru saja dipromosikan dan dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Juni 2025 lalu. Mantan Kepala KPP Madya Bogor ini kini harus mendekam di sel tahanan bersama dua anak buahnya, Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar.
Modus Operandi: Pangkas Pajak Rp75 Miliar Jadi Rp15 Miliar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membongkar skema tawar-menawar ilegal yang dilakukan para tersangka dengan PT WP, perusahaan tambang yang menjadi wajib pajak di KPP Madya Jakut.
Kasus ini bermula saat tim pemeriksa menemukan kekurangan bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) PT WP tahun 2023 sebesar Rp75 miliar. Namun, melalui serangkaian negosiasi “bawah meja”, angka tersebut dipangkas secara drastis.
“Terjadi bargaining dari kekurangan bayar Rp75 miliar menjadi hanya Rp15 miliar. Ada selisih Rp60 miliar yang dikompromikan,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).
Fee Rp4 Miliar Disamarkan Lewat Kontrak Fiktif
Sebagai imbalan atas ‘diskon’ pajak jumbo tersebut, oknum pejabat pajak ini awalnya meminta jatah pribadi sebesar Rp8 miliar. Setelah negosiasi dengan pihak perusahaan, angka disepakati di angka Rp4 miliar.
Guna menutupi jejak transaksi haram tersebut, uang suap disamarkan melalui mekanisme kontrak jasa fiktif dengan sebuah perusahaan konsultan pajak, PT NBK.
Barang Bukti Fantastis Dalam operasi tangkap tangan (OTT) kali ini, penyidik KPK mengamankan aset senilai miliaran rupiah yang diduga hasil rasuah, antara lain:
- Uang tunai Rp793 juta.
- Mata uang asing sebesar SGD 165 ribu (setara Rp2,16 miliar).
- Logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan estimasi nilai Rp3,42 miliar.
Asep Guntur menambahkan, sebagian barang bukti tersebut diduga berasal dari praktik serupa yang dilakukan para tersangka terhadap wajib pajak lainnya, bukan hanya dari PT WP.
Profil Harta Kekayaan dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan LHKPN tahun 2024, Dwi Budi melaporkan kekayaan sebesar Rp4,8 miliar, yang mayoritas berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp4,7 miliar. Namun, status mentereng dan harta tersebut kini terancam sirna seiring penetapan tersangka dirinya.
KPK menjerat Dwi Budi dan kawan-kawan dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih hingga 30 Januari 2026 untuk proses penyidikan lebih lanjut.
