Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menginterogasi tersangka pengedar sabu di ruang Satresnarkoba Polres Kubu Raya, Sabtu (10/1/2026) siang. (Foto: RRI/Rino Kartono Mawardi)

KUBU RAYA – Kedok RJ (43), seorang pria yang sehari-harinya mengaku sebagai petani di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, akhirnya terbongkar. Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengungkap aktivitas gelap RJ yang ternyata merupakan pengedar narkotika jenis sabu dengan modus “paket ekonomis” seharga Rp50 ribu.

Penangkapan residivis kasus narkoba ini dilakukan polisi di depan kediamannya pada Jumat (2/1/2026), setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.

Modus “Paket Hemat”: Untung Berlipat dari Modal Kecil Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa RJ menjalankan bisnis haram ini dengan strategi memecah paket besar menjadi klip kecil siap edar. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku mendapatkan pasokan barang dari wilayah Kampung Beting, Pontianak Timur.

“Pelaku membeli setengah gram sabu seharga Rp250 ribu, kemudian dipecah menjadi tujuh paket kecil. Tiap klip dijual seharga Rp50 ribu, sehingga pelaku bisa meraup keuntungan bersih hingga Rp150 ribu jika seluruhnya terjual,” jelas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kasat Narkoba AKP Sagi di Mapolres Kubu Raya, Sabtu (10/1/2026).

Saat diringkus, satu paket dilaporkan telah berpindah tangan ke pembeli, sementara enam paket lainnya berhasil disita petugas sebagai barang bukti.

Penyidikan Jaringan dan Ancaman Hukuman

Guna menghindari deteksi aparat, RJ mengaku selama ini bersikap sangat selektif. Ia hanya melayani transaksi dengan pelanggan tetap atau orang yang sudah dikenalnya secara personal. Namun, strategi tersebut gagal membendung penyergapan dari Tim Labubu.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan interogasi mendalam guna memburu pemasok utama di balik aksi RJ. Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kubu Raya.

“Kami masih mendalami jaringan yang memasok barang ke pelaku. Komitmen kami tetap sama, yakni memberantas tuntas peredaran narkoba hingga ke akarnya,” tegas Aiptu Ade.

Sanksi Hukum:

  • Pasal: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Ancaman: Hukuman penjara minimal di atas 5 tahun.

Saat ini, petani gadungan tersebut telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *