Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus Heri Purnama, Selasa (6/1/2025) Foto: RRI/Rangga.

KALBARAYA, SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau secara resmi mengumumkan tuntasnya proses penataan tenaga kerja honorer di lingkungannya. Terhitung mulai awal tahun 2026, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau memastikan tidak ada lagi personel berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran pemerintah daerah.

Langkah ini merupakan hasil finalisasi dari agenda besar penataan kepegawaian yang telah diakselerasi sepanjang tahun 2025.

Merujuk pada SE Kemenpan RB Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus Heri Purnama, menjelaskan bahwa kebijakan ini berpijak pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/5645/SM.01.00/2025 yang diterbitkan pada November 2025 lalu. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk menyelesaikan status kepegawaian non-ASN.

“Program afirmasi untuk pengangkatan tenaga honorer, baik yang masuk database BKN maupun non-database, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu telah resmi ditutup pada penghujung 2025,” ujar Herkulanus, Selasa (6/1/2026).

Statistik Kepegawaian Sanggau 2026 Dengan berakhirnya masa transisi tersebut, struktur birokrasi di Kabupaten Sanggau kini sepenuhnya diisi oleh personel yang memiliki status legal sebagai ASN. Berdasarkan data terbaru yang dirilis BKPSDM, total kekuatan aparatur di Sanggau kini mencapai 8.206 orang.

Berikut adalah rincian profil ASN Kabupaten Sanggau per Januari 2026:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS): 4.143 orang.
  • PPPK (Penuh & Paruh Waktu): 4.063 orang.

Herkulanus menegaskan bahwa integrasi tenaga honorer menjadi PPPK ini adalah komitmen Pemkab Sanggau dalam menciptakan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para pekerja di sektor publik.

“Kami memastikan tidak ada lagi istilah tenaga honorer di luar ketentuan. Seluruh tenaga penunjang yang sebelumnya non-ASN kini telah bertransformasi menjadi PPPK,” tutupnya.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *