KALBARAYA, JAKARTA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kesiapannya untuk menghapus kewajiban utang Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengalami kerusakan infrastruktur parah akibat bencana alam. Kebijakan ini merupakan langkah insentif fiskal untuk meringankan beban Pemda, khususnya yang berada di wilayah rawan bencana seperti di Sumatera.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, program penghapusan utang ini difokuskan pada pinjaman Pemda kepada lembaga pembiayaan negara, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pinjaman tersebut umumnya digunakan untuk membiayai proyek pembangunan vital, termasuk jembatan dan ruas jalan.

“Jika infrastruktur yang dibiayai pinjaman tersebut sudah tidak ada atau hilang total akibat bencana, maka kewajiban utangnya akan kami bebaskan,” tegas Purbaya di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (15/12).

BACA JUGA : Danantara Tegaskan Konsolidasi BUMN Tanpa PHK, Target Rampung 2026

Pengecekan Detail Kondisi Infrastruktur Menkeu Purbaya menekankan bahwa kebijakan penghapusan utang ini tidak akan dilakukan secara merata. Pihaknya akan melakukan evaluasi mendalam dan meninjau kondisi riil setiap proyek di lapangan.

Apabila infrastruktur yang dibangun melalui pinjaman tersebut masih berdiri dan berfungsi meskipun mengalami kerusakan parsial, kewajiban utang Pemda akan disesuaikan atau dikurangi sesuai dengan tingkat kerusakannya, bukan dihapus sepenuhnya.

“Kita akan melihat ruas per ruas yang dibiayai. Kalau jembatannya masih ada, tentu tidak bisa dibebaskan seluruhnya. Namun, Kemenkeu siap untuk menihilkan proyek-proyek yang benar-benar hancur dan hilang,” pungkasnya.

Penolakan Penggunaan Pakaian Impor Ilegal Dalam konteks penanganan pascabencana di Sumatera, Menkeu Purbaya juga menegaskan sikap penolakan pemerintah terhadap usulan penyaluran pakaian balpres (impor ilegal) yang disita oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Purbaya menyatakan lebih memilih untuk mengalokasikan dana untuk membeli produk baru dari produsen lokal untuk didistribusikan kepada korban bencana. Sikap ini diambil untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku terkait barang sitaan dan sekaligus mendukung industri dalam negeri.

“Jika harus menyumbang, saya akan memilih membeli barang baru, memproduksi dalam negeri, lalu mengirimkannya ke sana. Kami tidak akan mengambil pilihan menggunakan barang ilegal, apalagi tanpa ada kebijakan jelas dari Presiden yang membolehkannya,” tegas Purbaya sebelumnya di Pelabuhan Tanjung Priok.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *