Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

KALBARAYA, JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8) di Gedung Merah Putih KPK. Panggilan tersebut terkait permintaan klarifikasi dan keterangan seputar perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Yaqut, yang akrab disapa Gus Yaqut, tiba di markas KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Ia tampak membawa sebuah map biru, meskipun enggan menjelaskan detail dokumen tersebut selain Surat Keputusan penunjukan dirinya sebagai Menag.

BACA JUGA : Korban Bencana di Sumut Bertambah, Total 348 Orang Meninggal

“Saya diminta klarifikasi dan keterangan terkait pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam [ruang pemeriksaan],” kata Yaqut singkat sebelum memasuki ruang penyelidikan. Ia menolak memberikan keterangan lebih jauh mengenai pembagian kuota haji reguler dan khusus yang menjadi fokus KPK.

Penyelidikan KPK Terkait Alokasi 20 Ribu Kuota Tambahan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyelidikan ini berawal dari penambahan kuota haji sebanyak 20.000, yang didapatkan Indonesia dari Arab Saudi pada tahun 2023.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, seharusnya kuota tambahan tersebut dialokasikan sebesar 92 persen untuk Haji Reguler dan 8 persen sisanya untuk Haji Khusus. Merujuk perhitungan tersebut, kuota reguler semestinya mendapat 18.400, sementara kuota khusus mendapat 1.600.

“Namun, ini yang menjadi perbuatan melawan hukum, alokasi tidak sesuai aturan tersebut. Faktanya, kuota dibagi rata, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota haji khusus,” jelas Asep dalam konferensi pers sebelumnya, Rabu (6/8).

Dugaan Aliran Dana dari Kuota Khusus KPK mendalami adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak tertentu dalam distribusi kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan lebih banyak ke sektor reguler. Dalam penyelidikan, KPK telah memanggil beberapa pihak terkait, termasuk penyelenggara travel agent haji.

Asep Guntur mengindikasikan bahwa pihaknya juga tengah menelusuri adanya aliran dana terkait penambahan jatah kuota haji khusus tersebut. “Kami sedang mendalami adanya aliran dana dan lain-lain. Jadi, kuota haji khusus tambahan ini diduga tidak gratis untuk mendapatkannya,” ungkapnya.

Sebelum Yaqut, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah tokoh dan pejabat terkait, termasuk ustaz Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, sebagai bagian dari tahapan penyelidikan.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *