KALBARAYA, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy, menyatakan bahwa hingga saat ini revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) belum terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Hal ini menanggapi kembali bergulirnya wacana pengembalian mekanisme pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Hingga hari ini, revisi regulasi mengenai pemilihan kepala daerah belum menjadi agenda legislasi resmi di DPR. Kami tetap menghormati wacana yang berkembang di publik,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (13/1).
Tafsir Konstitusi dan Keputusan Fraksi Rifqinizamy menjelaskan bahwa secara konstitusional, frasa “demokratis” dalam pemilihan kepala daerah tidak terbatas pada satu model tunggal. Merujuk pada risalah amandemen konstitusi tahun 2000 terkait Pasal 18 ayat 4, terdapat berbagai opsi mekanisme pemilihan, mulai dari pemilihan langsung, melalui DPRD, hingga model asimetris seperti yang diterapkan di Yogyakarta.
Ia menekankan bahwa perubahan mekanisme Pilkada sepenuhnya bergantung pada kesepakatan politik di tingkat pimpinan fraksi.
“Keputusan akhir ada pada pimpinan partai dan fraksi. Saat ini, prioritas kerja kami adalah melakukan revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang fokusnya mencakup Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif,” tambahnya.
Latar Belakang: Efisiensi Anggaran Jadi Alasan Utama
Wacana pengembalian Pilkada ke tangan DPRD kembali mencuat setelah diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara menilai sistem pemilihan langsung memerlukan biaya yang sangat besar, yang sebenarnya dapat dialokasikan untuk program kesejahteraan rakyat.
Poin-Poin Utama Wacana Pilkada via DPRD:
- Efisiensi Fiskal: Anggaran triliunan rupiah untuk logistik Pilkada dinilai lebih bermanfaat jika dialihkan untuk program makan bergizi gratis dan rehabilitasi sekolah.
- Komparasi Internasional: Merujuk pada kesuksesan Singapura, Malaysia, dan India yang menerapkan sistem pemilihan tidak langsung untuk efisiensi.
- Peta Politik: Sebagian besar partai politik di parlemen dilaporkan mulai memberikan sinyal dukungan, sementara PDI Perjuangan secara konsisten menyatakan penolakannya.
Isu pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan wacana lama yang sempat mengemuka di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dukungan serupa sebelumnya juga pernah disuarakan oleh sejumlah tokoh politik senior sebagai solusi atas tingginya biaya politik dan potensi konflik horizontal di masyarakat.
