Ist

KALBARAYA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan permohonan uji materi terkait Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 271/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka.

Fokus keberatan para pemohon terletak pada aturan yang mewajibkan adanya pemberitahuan terlebih dahulu sebelum menggelar aksi massa. Mereka menilai, pasal tersebut berisiko membatasi kebebasan berpendapat secara berlebihan dan mengubah aspirasi publik menjadi tindakan kriminal.

“Rumusan norma dalam Pasal 256 KUHP menempatkan kebebasan berekspresi dalam posisi rentan karena aktivitas tersebut berisiko diklasifikasikan sebagai tindak pidana,” ujar kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Simanjuntak, sebagaimana dikutip dari laman resmi MK, Selasa (13/1).

Persoalan Kepastian Hukum dan Asas Lex Certa Dalam dalilnya, para pemohon menyoroti bunyi Pasal 256 yang mengancam pelaku demonstrasi tanpa izin dengan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II jika dianggap mengganggu kepentingan umum atau memicu keonaran.

Zico menjelaskan bahwa norma tersebut bertentangan dengan prinsip lex certa atau hukum yang harus jelas. Penggunaan diksi yang dianggap abstrak dan subjektif seperti “kepentingan umum”, “keonaran”, dan “huru-hara” dinilai memberikan ruang tafsir yang terlalu lebar bagi aparat penegak hukum.

“Kondisi ini membuka celah penyalahgunaan wewenang dan menimbulkan ketidakpastian hukum, yang secara langsung bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” tambah Zico.

Kritik Prinsip Ultimum Remedium

Mahasiswa hukum tersebut berpendapat bahwa negara seharusnya tidak menjadikan hukum pidana sebagai instrumen utama dalam merespons kesalahan prosedural, seperti ketiadaan izin administrasi demonstrasi.

  • Pelanggaran Prinsip: Pasal ini dinilai mengabaikan asas ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan instrumen pertama.
  • Efek Jera Negatif: Adanya ancaman penjara dikhawatirkan memunculkan chilling effect, yakni kondisi di mana warga negara merasa takut untuk menyampaikan kritik terhadap kekuasaan karena bayang-bayang proses pidana.

Petitum Pemohon: Pembatalan atau Penambahan Frasa Mens Rea Dalam tuntutannya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 256 KUHP inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau dicabut sepenuhnya.

Namun, sebagai alternatif, mereka mengajukan permohonan agar pasal tersebut tetap berlaku dengan syarat (conditionally constitutional) hanya jika ditambahkan frasa bahwa ketentuan tersebut baru bisa diterapkan apabila terdapat niat jahat (mens rea) yang nyata dan menimbulkan ancaman rill terhadap ketertiban umum.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah dilaksanakan pada Senin (12/1), dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam format sidang panel.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *