KALBARAYA, SINTANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang memperketat pengawasan terhadap distribusi gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram. Langkah ini diambil guna merespons masih ditemukannya penyalahgunaan “gas melon” tersebut oleh sektor usaha yang tidak masuk kategori penerima subsidi, seperti sejumlah warung makan dan pelaku usaha menengah.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang, Subendi, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah mengintensifkan pembinaan dan penertiban di lapangan untuk menjamin subsidi negara tepat sasaran.
Sanksi Pernyataan Tertulis bagi Pelanggar Dalam operasi pengawasan terbaru, petugas menemukan adanya penyalahgunaan peruntukan gas subsidi oleh sejumlah pemilik usaha. Sebagai tindakan awal, Pemkab Sintang mewajibkan para pelanggar untuk menandatangani komitmen resmi.
“Setiap pelaku usaha yang kedapatan menggunakan LPG subsidi langsung diminta membuat surat pernyataan tertulis. Intinya, mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan berkomitmen untuk beralih ke gas non-subsidi ke depannya,” tegas Subendi pada Rabu (7/1/2026).
Ajukan Penambahan Kuota ke Pertamina Selain fokus pada penertiban, Pemkab Sintang juga tengah mengupayakan stabilitas stok elpiji di tingkat konsumen. Mengingat tingginya kebutuhan masyarakat kecil, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk mengusulkan tambahan kuota.
Subendi menambahkan bahwa pemantauan stok tidak hanya dipusatkan di wilayah perkotaan, tetapi juga menyisir hingga ke tingkat kecamatan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kelangkaan yang sering kali dipicu oleh distribusi yang tidak tepat sasaran.
“Kami terus memonitor pasokan gas melon ini agar benar-benar tersedia bagi masyarakat yang berhak. Pengawasan berkala bersama instansi terkait akan terus dilakukan untuk memastikan aturan ini dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Sintang,” pungkasnya.
