KALBARAYA, PONTIANAK – Menjelang pergantian tahun, sejumlah Pemerintah Kabupaten dan Kota di Kalimantan Barat mulai menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Kenaikan ini merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar 2026 yang telah diputuskan di angka Rp3.054.552, atau tumbuh sekitar 6,12 persen dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah, upah terbaru ini secara resmi akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.
BACA JUGA : Klarifikasi GT Radial Soal Lahan UMKM Serdam: Kami Dukung Program, Tapi Butuh Kejelasan Teknis
Berikut adalah rincian beberapa daerah di Kalbar yang telah merampungkan pembahasan dan mengumumkan besaran UMK 2026:
1. Kota Singkawang
Singkawang mencatatkan angka yang cukup tinggi dalam pengumuman terbaru. Berdasarkan rapat koordinasi pada Rabu (24/12/2025), Dewan Pengupahan Kota Singkawang menyepakati UMK 2026 sebesar Rp3.247.387. Penetapan ini mencakup pembahasan Upah Minimum Sektoral untuk tahun mendatang.
2. Kota Pontianak
Ibu kota Provinsi Kalimantan Barat ini menetapkan kenaikan sebesar Rp180.400. Dengan demikian, UMK Kota Pontianak 2026 resmi berada di angka Rp3.205.220. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Dewan Pengupahan yang digelar Selasa (23/12/2025).
3. Kabupaten Sambas
Dewan Pengupahan Kabupaten Sambas menyepakati kenaikan upah sebesar 6,21 persen dibandingkan tahun lalu. Hal ini membuat UMK Sambas 2026 melonjak menjadi Rp3.202.663.
Kilap Balik: Daftar UMK Kalimantan Barat Tahun 2025
Sebagai pembanding, berikut adalah daftar nominal UMK yang berlaku di berbagai wilayah Kalimantan Barat sepanjang tahun 2025:
| Kabupaten/Kota | Besaran UMK 2025 |
| Kab. Ketapang | Rp3.396.267 |
| Kab. Kayong Utara | Rp3.220.756 |
| Kota Singkawang | Rp3.074.566 |
| Kab. Bengkayang | Rp3.062.260 |
| Kab. Landak | Rp3.054.906 |
| Kab. Sintang | Rp3.039.805 |
| Kota Pontianak | Rp3.024.820 |
| Kab. Sambas | Rp3.015.520 |
| Kab. Sanggau | Rp2.970.885 |
| Kab. Melawi | Rp2.953.711 |
| Kab. Kapuas Hulu | Rp2.924.501 |
