yo. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden

KALBARAYA, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmen tegasnya untuk menindak korporasi yang terbukti mendalangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Selain pencabutan seluruh izin operasional bisnis, proses penegakan hukum pidana juga dipastikan tetap bergulir bagi para pelanggar.

Instruksi keras tersebut disampaikan Kepala Negara saat menghadiri resepsi puncak HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta Convention Center (JCC), Sabtu (18/9/2026). Dalam pidatonya, Prabowo mengaku telah memerintahkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memproses seluruh temuan indikasi pelanggaran di lapangan tanpa keraguan.

Instruksi Langsung dan 95 Perusahaan Terindikasi

Prabowo menekankan agar aparat kepolisian segera melaporkan kepadanya begitu bukti keterlibatan perusahaan sudah menguat, sehingga tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha bisa langsung dieksekusi.

Langkah ini diambil menyusul laporan awal dari pimpinan Polri mengenai puluhan entitas bisnis yang diduga memicu bencana asap tersebut. “Kapolri melaporkan ada 95 perusahaan yang terindikasi melanggar dan ikut bertanggung jawab atas serangkaian kebakaran lahan,” ungkap Presiden.

Landasan Konstitusi

Presiden menegaskan bahwa sikap kompromi tidak akan diberikan kepada pelaku pengerusakan lingkungan. Kebijakan ini berlandaskan pada amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Atas dasar itulah, negara berhak mengambil tindakan hukum tertinggi terhadap pihak swasta yang terbukti merusak kelestarian alam.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *