KALBARAYA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penyidik kembali memeriksa dua tersangka utama, Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH), demi memperkuat konstruksi pembuktian serta melacak aliran aset terlarang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dijalankan secara independen, terukur, dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.
“Kami memastikan proses hukum ini berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik memegang teguh prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan,” ujar Anang, Rabu (12/8/2026).
Sasar Pihak Swasta untuk Telusuri Aliran Dana
Selain memeriksa dua tersangka, tim penyidik Korps Adhyaksa juga menginterogasi empat saksi dari kalangan swasta untuk memetakan alur transaksi dan kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Empat saksi swasta yang diperiksa antara lain:
- ES
- R
- RMA
- JS
Anang berjanji bahwa setiap perkembangan materiil dari penanganan kasus TPPU ini akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Strategi Cermat Hadapi “Mantan Pendekar Hukum”
Kejagung tak menampik bahwa penanganan kasus yang menyerut nama Febrie Adriansyah membutuhkan kecermatan ekstra. Latar belakang Febrie sebagai mantan pejabat tinggi kejaksaan yang sangat paham seluk-beluk hukum membuat penyidik menyusun strategi penuntutan dengan sangat matang.
“Tentu penyidik harus ekstra hati-hati karena yang dihadapi adalah sosok yang paham betul soal hukum. Ini murni bagian dari strategi penyidikan,” terang Anang kepada media.
Merespons tudingan publik di media sosial yang menganggap Kejagung tertutup, Anang meluruskan bahwa tidak seluruh detail taktis penyidikan bisa diumbar ke ruang publik. Hal tersebut dilakukan agar tidak memberi celah antisipasi bagi pihak tersangka sebelum seluruh bukti dibuka secara gamblang di persidangan kelak.
