KALBARAYA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeber penggeledahan maraton di beberapa wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur pada 11–12 Agustus 2026. Aksi penyisiran ini dilakukan guna mengusut tuntas skandal dugaan korupsi pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan menyasar Kanwil Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, hingga Malang.
“Penyidik bergerak secara maraton melakukan penggeledahan di Kanwil Pajak Surakarta, serta titik-titik lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang,” terang Budi kepada awak media, Kamis (13/8/2026).
Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Tunai di Rumah Pemeriksa Pajak
Dalam penggeledahan di kediaman salah satu Pemeriksa Pajak di Malang, tim penyidik berhasil menemukan barang bukti bernilai fantastis berupa logam mulia emas seberat 1,3 kilogram serta uang tunai senilai Rp 100 juta.
Selain emas dan uang, KPK turut mengamankan berkas dokumen penting serta barang bukti elektronik yang disinyalir kuat berkaitan erat dengan alur kejahatan tersebut.
Konstruksi Perkara dan Skema “Uang Apresiasi”
Kasus ini berawal dari pengajuan klaim restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) status lebih bayar oleh PT Buana Karya Bhakti (BKB) ke KPP Madya Banjarmasin pada tahun 2024. Dari total permohonan, nilai klaim kelebihan bayar yang disetujui mencapai Rp 48,3 miliar setelah dipotong koreksi fiskal.
Namun, pengeluaran pencairan dana restitusi tersebut disyaratkan dengan komitmen “uang apresiasi” sebesar Rp 1,5 miliar dari pihak perusahaan.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini:
- Mulyono (Kepala KPP Madya Banjarmasin) – Menerima jatah Rp 800 juta
- Dian Jaya Demega (Fiskus/Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin) – Menerima jatah Rp 180 juta
- Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (Manajer Keuangan PT BKB) – Menerima jatah Rp 520 juta
Ancaman Pasal Berlapis
Atas persekongkolan tersebut, tersangka Mulyono dan Dian Jaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) UU No. 1/2026 (KUHP Baru).
Sementara itu, tersangka Venzo selaku pemberi/perantara dijerat dengan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2026.