Terungkap! Pengasuh Ponpes di Grobogan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati di Hotel (merdeka.com)

KALBARAYA, SEMARANG — Aparat kepolisian mengamankan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial MZ (57) asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Pria paruh baya tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap salah satu santriwatinya yang masih di bawah umur.

Aksi bejat pelaku ditengarai telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025 di beberapa lokasi berbeda, termasuk di sebuah penginapan di wilayah Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengungkapkan bahwa tersangka sengaja memanfaatkan situasi dan kerentanan korban. Diketahui, orang tua kandung korban saat ini tengah bekerja di luar negeri sebagai buruh migran dan menitipkan sepenuhnya pengawasan sang anak kepada pelaku.

“Tersangka sebagai pengajar memperdaya anak asuhnya untuk memperoleh akses terhadap korban, memanfaatkan kepercayaan orang tua yang mengira anaknya aman di ponpes,” ujar Bodia, Selasa (30/6/2026).

Modus Nikah Siri Sepihak dan Intimidasi

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku menggunakan tipu muslihat dengan mengklaim sepihak bahwa dirinya telah menikah secara sah dengan korban saat pertama kali melakukan persetubuhan.

Selain melancarkan bujuk rayu berupa pemberian uang dan materi, MZ juga mengintimidasi serta mengancam korban agar tidak membocorkan perbuatannya kepada orang lain.

Aksi terakhir pelaku dilancarkan pada akhir tahun 2025. Dengan dalih hendak mengantarkan korban pulang, pelaku justru membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Di lokasi tersebut, korban dicekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri sebelum akhirnya disetubuhi dalam kondisi tidak berdaya.

Dijerat Pasal Berlapis TVKS

Kasus ini akhirnya terbongkar dan dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak berwenang begitu mengetahui petaka yang menimpa anaknya. Polres Semarang mengambil alih penanganan perkara ini karena salah satu tempat kejadian perkara (TKP) utama berada di wilayah hukum mereka.

Atas perbuatan tidak terpujinya, MZ kini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang berat atas penyalahgunaan wewenang dan kekerasan seksual terhadap anak.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *