KALBARAYA, BENGKULU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu resmi menahan seorang selebgram lokal berinisial NC, yang populer dengan nama panggung Yeyen alias Cik Oboy. Selebgram tersebut diringkus aparat kepolisian atas dugaan investasi bodong yang memicu kerugian total para korban hingga mencapai Rp6 miliar.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, mengonfirmasi bahwa tersangka ditangkap di wilayah Lampung pada Kamis (25/6/2026) lalu dan kini telah mendekam di sel tahanan mapolda.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum dapat berjalan efektif serta memudahkan pengembangan perkara,” jelas Ichsan Nur dalam rilis resminya, Rabu (1/7/2026).
Ichsan menambahkan, peningkatan status hukum NC menjadi tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang sah dan kuat sesuai ketentuan hukum. Pihak kepolisian juga menggaransi bahwa penanganan perkara ini akan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
Modus Samarkan Aset Investasi
Berdasarkan data dari kuasa hukum para korban, Ana Tasia Pase, sejauh ini tercatat sedikitnya ada 65 orang yang menjadi korban dari strategi bisnis palsu yang ditawarkan oleh Cik Oboy.
“Klien kami yang menjadi korban jumlahnya sekitar 65 orang dengan kerugian Rp6 miliar. Sebagian besar sebelumnya belum membuat laporan resmi ke polisi karena masih menunggu itikad baik NC untuk mengembalikan dana mereka,” ungkap Ana.
Lebih lanjut, Ana membeberkan modus operandi yang dilancarkan pelaku untuk mengelabui para korban. NC diduga kuat menggunakan dana investasi tersebut untuk membeli sejumlah aset pribadi, namun sengaja mendaftarkannya di bawah nama orang lain guna menyamarkan asal-usul kepemilikan.
Saat ini, penyidik Polda Bengkulu masih terus melakukan pelacakan aset (asset tracing) serta mendalami potensi adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan investasi bodong tersebut.
