ILUSTRASI

KALBARAYA, JAKARTA – Pemerintah memastikan keberlangsungan tugas para guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di seluruh Indonesia tetap terjaga. Meski regulasi mengharuskan penghapusan status honorer di instansi pemerintah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjamin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun skema pemenuhan kebutuhan guru di masa depan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Berdasarkan arahan dari Ibu MenPANRB, meskipun status non-ASN berakhir di tahun 2026, pemerintah berkomitmen tidak akan ada PHK massal. Kami sedang merumuskan mekanisme terbaik untuk penataan guru ke depan,” ujar Nunuk dalam Taklimat Media di Jakarta, Senin (11/5).

Seleksi Adil dan Berpihak pada Guru

Nunuk memaparkan bahwa pemerintah berencana membuka seleksi ASN dengan mekanisme yang dirancang secara adil bagi para tenaga pendidik non-ASN. Saat ini, pembahasan mengenai jumlah formasi hingga detail proses seleksi masih terus digodok lintas kementerian.

“Intinya, para guru diharapkan tetap bertugas seperti biasa. Penataan terus berjalan, dan nantinya akan dibuka seleksi yang kredibel serta berpihak pada kepentingan guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 Jadi Payung Hukum

Langkah konkret pemerintah dalam melindungi nasib guru honorer tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi rujukan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperpanjang penugasan guru non-ASN yang telah terdata.

Berdasarkan data Dapodik per Desember 2024, terdapat 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri. Angka ini menunjukkan bahwa peran tenaga pendidik honorer masih sangat krusial bagi keberlangsungan proses belajar mengajar di berbagai daerah.

“Surat Edaran ini memberikan kepastian bagi Pemda untuk tetap memberikan penugasan serta menjadi landasan hukum dalam menganggarkan gaji para guru tersebut,” tegas Nunuk.

Poin-Poin Penting Masa Transisi Guru Non-ASN:

  • Status vs Aktivitas: Nunuk menggarisbawahi bahwa yang dilarang oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 adalah “status” kepegawaian non-ASN, bukan melarang guru untuk mengajar.
  • Kriteria Perpanjangan: Guru yang dapat diperpanjang masa tugasnya adalah mereka yang terdaftar di Dapodik hingga Desember 2024 dan aktif di sekolah negeri milik Pemda.
  • Jaminan Penghasilan: Selama masa transisi, guru yang memenuhi syarat tetap berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau insentif pusat. Pemda juga diizinkan memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran daerah.
  • Penataan Formasi: Pemerintah sedang melakukan redistribusi dan penghitungan ulang kebutuhan guru secara nasional sebelum menetapkan jumlah formasi rekrutmen baru.

Kebijakan ini diharapkan mampu meredam kekhawatiran para tenaga pendidik di daerah, sekaligus memastikan bahwa kualitas layanan pendidikan nasional tidak terganggu oleh proses birokrasi penataan kepegawaian.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *