Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani,

KALBARAYA, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai payung hukum bagi Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak memberhentikan guru honorer atau tenaga pendidik non-ASN di sekolah negeri, menyusul implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa SE ini merupakan solusi transisi untuk menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar di tengah penghapusan status tenaga kerja non-ASN di instansi pemerintah.

“Surat Edaran ini bertujuan agar pemerintah daerah tetap mempertahankan guru honorer. Sebab, merujuk pada UU ASN, tahun ini seharusnya tidak ada lagi status non-ASN di lingkungan pemerintahan,” ujar Nunuk saat dikonfirmasi pada Minggu (10/5).

Kepastian Nasib 237 Ribu Guru Honorer

Berdasarkan data pendidikan per Desember 2024, terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar. Keberadaan mereka dinilai sangat krusial, terutama di daerah-daerah yang mengalami krisis tenaga pendidik akibat banyaknya guru yang memasuki masa pensiun.

Nunuk memaparkan bahwa Indonesia saat ini membutuhkan sekitar 498.000 formasi guru, sementara angka pensiun guru mencapai 60 hingga 70 ribu orang setiap tahunnya.

“Pemerintah terus bernegosiasi agar para guru ini tetap bisa bekerja. Yang dibatasi adalah status kepegawaiannya, bukan aktivitas mengajarnya. Kami ingin memberikan ketenangan bagi mereka yang sudah terdata di Dapodik,” tegasnya.

Poin-Poin Utama SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Dalam surat edaran tersebut, diatur beberapa ketentuan krusial mengenai penugasan dan kesejahteraan guru non-ASN:

  • Masa Penugasan: Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif, tetap menjalankan tugasnya hingga 31 Desember 2026.
  • Skema Penghasilan:
    • Guru bersertifikat pendidik yang memenuhi beban kerja akan menerima Tunjangan Profesi Guru.
    • Guru bersertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja tetap akan mendapatkan insentif dari kementerian.
    • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik juga akan menerima insentif dari pusat.
  • Dukungan Daerah: Pemda diperbolehkan memberikan penghasilan tambahan sesuai dengan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.

Menuju Skema Baru Tahun 2027

Terkait mekanisme pemenuhan kebutuhan guru di masa depan, Kemendikdasmen saat ini sedang melakukan pembahasan intensif lintas kementerian, khususnya dengan KemenPANRB.

Rencananya, skema baru untuk tahun 2027 akan dirumuskan guna mengakomodasi sisa guru honorer ke dalam sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau mekanisme lain yang sedang digodok.

“SE ini adalah langkah ‘penyelamatan’ agar proses pendidikan tidak terhenti sambil kita menyiapkan skema permanen yang disepakati oleh kementerian dan lembaga terkait,” pungkas Nunuk.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *