KALBARAYA, SEMARANG – Tabir gelap dugaan pelecehan seksual di lingkungan Pondok Pesantren Ndholo Kusomo, Pati, mulai terkuak. H (52), orang tua dari salah satu santriwati, mengungkapkan bahwa putrinya telah menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh pengasuh pesantren berinisial AS selama rentang waktu 2020 hingga 2024.
Kisah pilu ini mulai terendus keluarga saat melihat perubahan drastis pada perilaku sang anak yang kini berusia 20 tahun. Menurut H, putrinya kerap terlihat melamun, menangis tanpa sebab, hingga menunjukkan trauma mendalam.
“Anak saya diperlakukan tidak senonoh oleh oknum kiai tersebut selama empat tahun. Setelah ia memberanikan diri bercerita kepada ibunya, kami menyadari ketakutan yang dialaminya selama ini,” ujar H saat ditemui di Kota Semarang, Jumat (8/5).
Perjuangan Panjang Menuntut Keadilan
H yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang es keliling ini sempat melaporkan kasus ini ke Polresta Pati pada 2024, namun ia merasa penanganan kasusnya berjalan lambat. Tak patah arang, ia kemudian menggandeng Ali Yusron sebagai kuasa hukum untuk mengawal kembali laporan tersebut.
Perjuangan H akhirnya membuahkan hasil. Pihak kepolisian telah resmi mengamankan dan menahan AS untuk proses hukum lebih lanjut. “Alhamdulillah, pelaku akhirnya sudah tertangkap dan ditahan,” tuturnya dengan nada lega.
Dugaan Korban Masmif: Diperkirakan Mencapai Puluhan
Meski baru anaknya yang berani maju secara formal, H meyakini bahwa jumlah korban pelecehan yang dilakukan AS jauh lebih banyak. Berdasarkan penelusuran mandiri yang ia lakukan dengan mengklarifikasi teman-teman putrinya, muncul indikasi bahwa praktik ini sudah berlangsung masif.
H menyebut sempat menemui delapan santriwati lain untuk mencocokkan keterangan. “Hasilnya sama, mereka juga mengaku menjadi korban. Kami menduga total korban bisa mencapai 30 hingga 50 orang,” jelasnya didampingi tim kuasa hukum.
Intimidasi dan Upaya Bungkam
Di balik upayanya mencari keadilan, H mengaku kerap mendapat tekanan. Ia mengklaim didatangi oleh orang suruhan AS sebanyak tiga kali dengan maksud agar laporan kepolisian tersebut dicabut.
“Saya diancam bahwa laporan saya akan dipatahkan dan saya akan dituntut balik. Tapi saya tidak gentar. Niat saya bukan hanya untuk anak saya, tapi untuk menyelamatkan santriwati lain yang juga menjadi korban di sana,” tegas H.
Layanan Pendampingan Gratis bagi Korban Lain
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengimbau agar para santriwati lain yang pernah menjadi korban AS tidak takut untuk bersuara. Ia menjanjikan perlindungan hukum penuh dan pendampingan tanpa biaya bagi mereka yang bersedia melapor.
“Kami persilakan para korban lain melapor ke kami. Kami akan dampingi secara gratis hingga kasus ini tuntas dan pelaku dijatuhi hukuman maksimal. Perlindungan terhadap identitas dan keamanan korban menjadi prioritas kami,” pungkas Yusron.
