KALBARAYA, JAKARTA – Gelombang laporan hukum terhadap Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani, terus berlanjut. Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tersebut, bersama Islah Bahrawi, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan makar dan penghasutan.
Laporan terbaru ini dilayangkan oleh Ketua Presidium Kebangsaan 08, Kurniawan, dengan nomor registrasi LP/B/146/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 April 2026.
Pelapor: Kebebasan Berpendapat Memiliki Batasan Hukum
Kurniawan menilai bahwa pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh Saiful Mujani dan Islah Bahrawi telah melampaui koridor demokrasi. Menurutnya, langkah hukum ini diambil karena keduanya dianggap membangun alibi kebebasan berpendapat untuk melegitimasi tindakan yang dinilai salah.
“Kebebasan berpendapat memang dilindungi oleh undang-undang, namun tetap ada batasan yang harus dihormati. Saya melihat mereka telah melewati batas tersebut. Laporan ini adalah upaya kami agar situasi di Indonesia tetap kondusif,” ujar Kurniawan saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (23/4/2026).
Kurniawan juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, mengingat sudah 12 hari berlalu sejak pengaduan resmi diserahkan tanpa adanya pembaruan signifikan dari penyidik.
Rentetan Laporan Hukum di Berbagai Instansi
Sebelum laporan di Bareskrim ini mencuat, Saiful Mujani juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada 8 April 2026. Dalam laporan tersebut, ia dituding melanggar Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait penghasutan di muka umum.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap berkas-berkas laporan yang masuk dari berbagai elemen masyarakat tersebut.
Tanggapan Saiful Mujani: “Kritik Seharusnya Dilawan Kritik”
Merespons tuntutan hukum yang dialamatkan kepadanya, Saiful Mujani menegaskan bahwa perbedaan opini dan sikap politik seharusnya diselesaikan melalui ruang diskusi publik, bukan melalui intervensi aparat penegak hukum.
Ia berpendapat bahwa melibatkan negara dalam mengurus silang pendapat antarwarga dapat mencederai nilai-nilai demokrasi dan memicu kesan represif.
“Bantah saja secara terbuka, kritik lawan dengan kritik. Tidak elok bagi demokrasi jika negara dilibatkan dalam mengurus opini politik warga, kecuali jika ada tindakan fisik yang mencederai orang lain atau merampas hak orang lain,” tegas Saiful Mujani melalui pernyataan terpisah.
