KALBARAYA, YOGYAKARTA – Aparat kepolisian melakukan penggerebekan terhadap sebuah tempat penitipan anak (daycare) di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat (24/4/2026) sore. Tindakan tegas ini merupakan respons atas munculnya laporan dugaan penganiayaan terhadap balita yang dititipkan di lembaga tersebut.

Investigasi lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan bahwa tempat penitipan anak tersebut beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal.

Legalitas Yayasan Bermasalah: Operasional Dihentikan Total

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengonfirmasi bahwa setelah dilakukan verifikasi, lembaga tersebut terbukti tidak memiliki dokumen perizinan.

“Berdasarkan pengecekan kami, yayasan yang menaungi daycare sekaligus TK tersebut tidak mengantongi izin operasional. Sesuai regulasi yang berlaku, sanksi terberat adalah penutupan secara permanen,” tegas Retnaningtyas dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah memastikan seluruh aktivitas di lokasi kejadian—baik di gedung sisi utara maupun selatan—telah dihentikan total guna kepentingan penyidikan.

Mitigasi Wilayah: Satgas SIGRAK Diterjunkan ke 45 Kelurahan

Menanggapi tragedi ini, Pemkot Yogyakarta mengambil langkah preventif dengan menginstruksikan Satgas Siap Gerak Atasi Kekerasan (SIGRAK) untuk menyisir seluruh wilayah di 45 kelurahan. Fokus utama tim ini adalah mendata ulang dan memverifikasi izin seluruh lembaga pendidikan non-formal serta tempat penitipan anak (TPA).

Retnaningtyas menjelaskan bahwa penyisiran massal ini bertujuan sebagai mitigasi agar potensi kekerasan terhadap anak di lembaga serupa dapat dideteksi dan dicegah sejak dini.

Pendampingan Psikologis dan Perlindungan Korban

Melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), Pemkot Yogyakarta berkomitmen memberikan pendampingan hukum dan pemulihan trauma bagi balita serta orang tua korban.

“Kami tengah menjalin komunikasi intensif dengan pihak keluarga untuk merumuskan solusi terbaik, terutama memastikan pemulihan psikologis korban dan kelanjutan pendidikan anak-anak tersebut ke lembaga yang lebih aman,” tambahnya.

Sanksi Tegas dan Sosialisasi Perizinan

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, menyatakan pihaknya tidak akan menoleransi keberadaan lembaga pendidikan tanpa izin. Disdik bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan memperketat pengawasan dan memasifkan sosialisasi prosedur perizinan kepada seluruh yayasan pendidikan.

“Kami akan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yayasan. Ke depan, pengawasan akan melibatkan berbagai instansi terkait agar standar keselamatan anak di tempat penitipan tetap terjaga,” pungkas Budi.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *