Momen penangkapan mantan kepala kas salah satu bank di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Andi Hakim Febriansyah. Foto: Dok. Istimewa

KALBARAYA, MEDAN – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi, Aek Nabara, Sumatera Utara, terus bergulir di Mapolda Sumut. Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara yang sempat buron ke luar negeri, kini resmi mendekam di sel tahanan sementara kepolisian mendalami aliran dana yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut.

Kasus ini memicu simpati publik lantaran mayoritas korban merupakan anggota koperasi gereja (Credit Union) yang berasal dari kalangan petani dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Modus Produk Investasi Palsu dan Pelarian ke Australia

Skandal ini bermula pada tahun 2018 ketika tersangka Andi menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pengurus koperasi gereja. Tergiur dengan reputasi lembaga, sebanyak 1.900 anggota menitipkan dana hingga terkumpul total Rp28 miliar.

Namun, belakangan terungkap bahwa produk tersebut tidak pernah ada dalam sistem resmi perbankan. Tersangka diduga kuat melakukan pemalsuan bilyet deposito dan memanipulasi dokumen bank untuk mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi dan perusahaan miliknya.

Pelaku sempat mencoba melarikan diri ke Australia melalui Bali dua hari setelah dilaporkan ke pihak berwajib pada Februari 2026. Namun, pelariannya berakhir saat ia dan istrinya, Camelia Rosa, diringkus petugas Ditreskrimsus Polda Sumut di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026.

Polisi Dalami Aliran Dana: Tersangka Mengaku Hanya Gunakan Rp7 Miliar

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan sinkronisasi data dengan pihak bank terkait nominal pasti dana yang disalahgunakan.

“Tersangka sejauh ini hanya mengakui penggunaan dana sebesar Rp7 miliar untuk berbagai bisnis seperti sport center, kafe, mini zoo, hingga properti. Kami sedang melakukan cross-check dengan BNI untuk memastikan jumlah sisa dana lainnya,” jelas Ferry, Rabu (22/4/2026).

Pihak kepolisian juga masih mendalami peran istri tersangka untuk menentukan status hukum selanjutnya dalam perkara ini.

BNI Rampungkan Pengembalian Dana Secara Utuh

Sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya menjaga kepercayaan nasabah, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mengonfirmasi telah mengembalikan seluruh dana kepada pengurus Credit Union Paroki Aek Nabara.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, merinci bahwa pihaknya telah mentransfer sisa dana sebesar Rp21,2 miliar untuk melengkapi pengembalian tahap awal, sehingga total pengembalian mencapai Rp28,2 miliar.

“Proses pengembalian dana telah tuntas 100 persen. Kami menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh umat Katolik dan masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh oknum tersebut,” tegas Munadi.

Sambut Suka Cita: Harapan Pulihnya Kepercayaan Nasabah

Pihak jemaat melalui Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, mengapresiasi langkah cepat bank dalam menyelesaikan sengketa ini. Ia menyatakan rasa syukur karena hak-hak ribuan anggota koperasi yang merupakan tabungan masa depan mereka telah kembali.

“Kami telah menerima pembayaran secara penuh sesuai dengan tuntutan kami. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi sistem perbankan dan masyarakat agar tetap waspada namun tetap menjaga kepercayaan pada lembaga formal,” tutur Natalia.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *