Foto: Ayah kandung pemerkosa anak di Sekadau sedang diperiksa kepolisian. (dok Polres Sekadau)

KALBARAYA, SEKADAU – Fakta tragis menyelimuti kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang remaja berusia 17 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Korban yang saat ini tengah mengandung akibat ulah bejat ayah kandungnya, RY (42), ternyata merupakan penyintas kekerasan seksual berulang yang dilakukan oleh anggota keluarga dekat lainnya.

Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, membeberkan riwayat kelam yang menimpa korban sejak usia dini.

Jejak Kekerasan Seksual Sejak Bangku Sekolah Dasar

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RY diduga telah melakukan aksi tidak senonoh terhadap darah dagingnya sendiri sejak tahun 2016, saat korban masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD). Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang hingga puncaknya menyebabkan korban hamil pada awal tahun 2026.

“Kasus ini mencuat setelah korban menjalani pemeriksaan di Poskesdes pada 8 April 2026 akibat terlambat datang bulan selama tiga bulan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban tengah hamil dengan usia kandungan 11 hingga 12 minggu,” jelas AKP Triyono, Selasa (21/4/2026).

Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif oleh tenaga kesehatan, korban akhirnya berani mengungkap bahwa pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.

Penyintas Predator Seksual di Lingkungan Keluarga

Tragedi yang dialami korban kian memilukan karena ia sebelumnya pernah menjadi korban pemerkosaan oleh kerabat kakeknya berinisial AY pada tahun 2023. Saat itu, korban yang masih berusia 14 tahun terpaksa melahirkan seorang anak yang kini telah berusia balita (2-3 tahun).

“Pelaku AY saat ini sedang mendekam di Rutan Sanggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, di tengah proses pemulihan trauma tersebut, korban kembali mendapatkan perlakuan serupa dari ayahnya,” tambah Triyono.

Penangkapan Tersangka di Perkebunan Sanggau

Merespons laporan dari ibu korban, Satreskrim Polres Sekadau melakukan pengejaran intensif terhadap RY. Tersangka akhirnya berhasil diringkus pada 14 April 2026 di sebuah pondok perkebunan yang berlokasi di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kabupaten Sanggau.

Proses penangkapan membutuhkan waktu tempuh sekitar satu jam menggunakan speedboat menyusuri sungai. RY diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sekadau.

Jeratan Pasal Berlapis

Atas perbuatan biadabnya, RY kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pemberatan hukuman karena statusnya sebagai orang tua kandung.

Pihak kepolisian memastikan akan memberikan pengawalan ketat pada kasus ini, termasuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami trauma berlapis akibat kekerasan di lingkungan terdekatnya.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *