ILUSTRASI

KALBARAYA, SAMARINDA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda meringkus seorang pria berinisial RF (37) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban merupakan anak tiri pelaku yang baru menginjak usia lima tahun.

Peristiwa memilukan tersebut dilaporkan terjadi di kediaman mereka yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang, Kalimantan Timur, pada Kamis (23/4/2026).

Modus Uang Sogokan dan Ancaman Kekerasan

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menjelaskan bahwa dalam melancarkan aksinya, tersangka berupaya membungkam korban dengan memberikan uang serta intimidasi fisik.

“Pelaku memberikan uang sebesar Rp5 ribu kepada korban sembari melontarkan ancaman. Tersangka memperingatkan agar korban tidak mengadu kepada ibunya, jika melapor korban diancam akan dipukul,” ungkap AKP Agus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/4/2026).

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini terkuak setelah korban yang masih balita tersebut memberanikan diri untuk bercerita kepada ibu kandungnya. Berdasarkan keterangan korban, pelaku memanfaatkan situasi saat korban tengah terlelap, kemudian memindahkan posisi tidur korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.

Mendengar pengakuan sang anak, ibu korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan resmi. Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa tersangka RF telah melakukan tindakan asusila tersebut sebanyak dua kali.

Jeratan Hukum dan Barang Bukti

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial guna memperkuat konstruksi perkara.

“Kami telah menyita hasil visum et repertum, akta kelahiran korban, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian sebagai barang bukti penyidikan,” tambah Agus.

Tersangka RF dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatan biadabnya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau demi menjamin keadilan bagi korban yang masih sangat belia.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *