KALBARAYA, JAKARTA – Ketegangan menyelimuti industri kecantikan tanah air setelah pihak Reza Gladys melalui tim kuasa hukumnya melayangkan peringatan keras terhadap Samira Farahnaz, atau yang populer dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Langkah hukum tengah disiapkan menyusul tudingan Doktif di media sosial yang dinilai menyudutkan dan merugikan bisnis kosmetik milik Reza Gladys.
Ketua tim kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menegaskan bahwa segala klaim Doktif mengenai pelanggaran hukum pada produk kliennya adalah tuduhan yang tidak berdasar dan melampaui kewenangan.
Gugat Kapasitas Individu dalam Menguji Produk
Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026), Surya mempertanyakan kapasitas Doktif sebagai individu yang berani memberikan vonis terhadap legalitas sebuah produk kecantikan. Ia menegaskan bahwa otoritas tunggal yang berhak menentukan kelayakan produk adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Perlu dipertanyakan kapasitasnya. Dia individu biasa, bukan lembaga negara. Berdasarkan aturan, hanya BPOM yang memiliki hak konstitusi untuk menentukan apakah sebuah produk melanggar hukum atau tidak,” tegas Surya.
Pihak kuasa hukum saat ini tengah melakukan analisis mendalam terhadap sikap Doktif untuk menentukan delik hukum yang akan dilaporkan dalam waktu dekat.
Dugaan Pelanggaran Rahasia Dagang
Selain persoalan kewenangan, kuasa hukum lainnya, Julianus Paulus Sembiring, menyoroti adanya potensi pelanggaran serius terkait rahasia dagang. Doktif dituding telah berusaha membongkar formula atau mekanisme bisnis yang dilindungi oleh undang-undang.
“Ada larangan tegas bagi siapa pun untuk membuka rahasia dagang milik pihak lain. Hal ini diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2000. Selain itu, kewenangan pengawasan berada di bawah BPOM sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2017,” jelas Julianus.
Desak Ketegasan BPOM
Pihak Reza Gladys mendesak BPOM untuk bersikap tegas terhadap fenomena “pengujian mandiri” yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legal standing. Jika tidak ada tindakan nyata dari regulator, tim hukum memastikan akan menempuh jalur pidana maupun perdata demi melindungi hak klien mereka.
“Klien kami memiliki hak hukum agar rahasia dagangnya tidak dibuka sembarangan oleh pihak yang tidak berwenang. Kami tidak akan tinggal diam jika perbuatan ini terus berlanjut,” pungkas Julianus.
Hingga saat ini, pihak Doktif belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana laporan hukum yang dilontarkan oleh kubu Reza Gladys.