KALBARAYA, LOMBOK UTARA – Malam perdana Ramadan di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, diwarnai ketegangan. Seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru bernama Miranda Lee dilaporkan mengamuk dan memprotes aktivitas tadarus Al-Qur’an di sebuah musala setempat pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.
Insiden ini memicu kericuhan setelah turis tersebut dilaporkan masuk ke area musala dan merusak perangkat pelantang suara (mikrofon) karena merasa terganggu dengan suaranya.
Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, mengonfirmasi bahwa Miranda Lee mendatangi musala saat warga sedang mengaji. Keberatan turis tersebut dipicu oleh penggunaan pengeras suara yang menurutnya mengusik waktu istirahat.
“Dia datang berteriak-teriak, masuk ke dalam musala, dan merusak mikrofon,” jelas Husni.
Aksi tersebut memicu kemarahan warga hingga terjadi aksi saling dorong. Akibat kericuhan ini, seorang warga dilaporkan mengalami luka cakar saat mencoba menenangkan pelaku, sementara seorang tokoh masyarakat setempat sempat terjatuh di tengah keributan. Setelah kejadian, WNA tersebut kembali ke vila tempatnya menginap yang berlokasi tak jauh dari musala.
Pemeriksaan Imigrasi: Ditemukan Pelanggaran Izin Tinggal
Menindaklanjuti video yang sempat viral di media sosial, aparat kepolisian dari Polres Lombok Utara mendampingi petugas Imigrasi Mataram untuk melakukan pemeriksaan di kediaman sementara WNA tersebut pada Sabtu (21/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, menyatakan bahwa pemeriksaan sempat berjalan alot karena pelaku meminta jumlah petugas dibatasi. Dalam proses mediasi, petugas memberikan penjelasan mengenai toleransi budaya dan tradisi bulan suci Ramadan di Indonesia.
Namun, di balik protesnya terhadap aktivitas warga, petugas menemukan fakta hukum lain. Berdasarkan pemeriksaan dokumen, Miranda Lee diduga telah melampaui batas izin tinggal (overstay).
“Data Imigrasi menunjukkan yang bersangkutan telah overstay sejak 30 Januari 2026. Ia masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan (holiday),” ujar IPTU Wilandra.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pihak Imigrasi dibantu anggota Polsek Pemenang membawa Miranda Lee menuju kantor Imigrasi pada Sabtu siang melalui Pelabuhan Gili Trawangan.
Kini, selain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan warga secara adat dan sosial, turis tersebut menghadapi sanksi keimigrasian yang serius, termasuk potensi deportasi dan pencekalan akibat pelanggaran masa tinggal serta gangguan ketertiban umum.
