KALBARAYA, TANGGAMUS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melakukan penggerebekan besar-besaran terhadap sekelompok orang yang diduga tengah berpesta narkotika jenis sabu di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 12 orang dari dua lokasi berbeda di wilayah tersebut.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, mengungkapkan bahwa operasi dimulai pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Lokasi pertama berada di sebuah rumah di Pekon Sukamara.
Kronologi Penggerebekan Tahap Pertama
Di lokasi pertama, tim operasional berhasil menciduk enam pria berinisial RDN (27), DRI (38), FQI (36), PR (45), MHF (30), dan NOF (24). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Dua paket sabu seberat 1,15 gram.
- Plastik klip bekas pakai dan plastik klip kosong berbagai ukuran.
- Tiga buah skop plastik, empat unit ponsel, serta uang tunai Rp187.000.
“Berdasarkan interogasi, RDN mengaku barang haram tersebut merupakan titipan dari seorang wanita berinisial YS (46). RDN juga menyebut DRI berperan membantu penjualan, sementara PR dan FQI mengaku membeli sabu dari RDN untuk dikonsumsi,” jelas AKBP Rahmad, Sabtu (21/2/2026).
Setelah dilakukan tes urine, dua pria berinisial MHF dan NOF dinyatakan negatif dan kini berstatus sebagai saksi karena tidak terbukti terlibat.
Oknum Pejabat Publik Terjaring di Lokasi Kedua
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu YS. Sekitar pukul 23.30 WIB, YS terpantau mendatangi lokasi penggerebekan pertama dan langsung diamankan petugas. Namun, kejutan terjadi saat polisi menyisir area sekitar.
Di lokasi pengembangan tersebut, polisi menemukan lima pria lain yang tengah berkumpul, yakni HRD (55), JWN (46), ADI (42), JN (37), dan NA (43). Mirisnya, ADI diketahui berprofesi sebagai Kepala Sekolah, sementara NA menjabat sebagai Kepala Pekon.
Di lokasi kedua ini, petugas menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, antara lain:
- Sabu seberat 16,55 gram.
- Dua buah alat hisap (bong) dan pipa kaca pireks.
- Sumbu pembakar, pipet plastik, serta empat unit ponsel tambahan.
Komitmen Penegakan Hukum
Secara total, dari 12 orang yang diamankan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkotika. Sementara itu, 2 orang lainnya dibebaskan dan hanya berstatus sebagai saksi.
“Saat ini, ke-10 tersangka beserta seluruh barang bukti telah berada di Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami sedang menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan pengedar yang lebih luas,” tegas AKBP Rahmad.
Seluruh barang bukti narkotika juga akan dikirim ke laboratorium forensik guna memastikan berat bersih dan kandungan zatnya untuk keperluan persidangan.
