Sebanyak 11 ABK dideportasi dari Malaysia diduga terlibat tindak pidana penyeludupan pasir timah tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Kamis (29/1/2026). (ANTARA/HO-Polda Kepri)

KALBARAYA, BATAM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus penjarahan sumber daya alam lintas negara. Sebanyak 11 Anak Buah Kapal (ABK) asal Kepulauan Riau resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton ke Malaysia.

Status hukum ini ditetapkan setelah para pelaku dideportasi dari Malaysia dan menjalani rangkaian pemeriksaan maraton di Mapolda Kepulauan Riau.

“Benar, 11 orang ABK tersebut telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri tengah mendalami jaringan di balik aktivitas ilegal ini,” tegas Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moch Irhamni, di Batam, Sabtu (31/1/2026).

Kronologi: Dari Penangkapan APMM hingga Deportasi

Skandal penyelundupan ini terendus sejak Oktober 2025. Kala itu, otoritas maritim Malaysia (Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia/APMM) mencegat kapal yang diawaki para tersangka karena memasuki perairan jiran tanpa dokumen sah.

Di Malaysia, para ABK sempat mendekam di rumah detensi selama tiga bulan akibat pelanggaran keimigrasian. Proses pemulangan mereka ke tanah air difasilitasi oleh KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepri pada Kamis (29/1), bersamaan dengan ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) lainnya. Namun, setibanya di Pelabuhan Internasional Batam Center, penyidik Bareskrim Polri langsung menjemput mereka untuk diproses secara hukum terkait muatan timah ilegal tersebut.

Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Berdasarkan hasil penyidikan, total muatan pasir timah yang hendak diselundupkan mencapai 7,5 ton. Jika dikalkulasi beserta nilai perahu yang digunakan, taksiran aset tersebut mencapai 1,1 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp4,3 miliar.

Para tersangka, yang seluruhnya merupakan warga Pulau Belakangpadang, Batam, diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan. Mereka diidentifikasi dengan inisial:

  • MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41)
  • B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52)

Jeratan Hukum dan Pengembangan Kasus

Di Indonesia, kesebelas pria ini terancam jeratan undang-undang pertambangan karena melakukan pengangkutan dan penjualan mineral tanpa izin resmi. Polisi kini fokus memburu “pemain besar” atau aktor intelektual yang mendanai penyelundupan kakap ini.

“Fokus kami bukan hanya pada kurir atau ABK, melainkan membongkar jaringan yang lebih luas. Penyelundupan sumber daya alam ini jelas merugikan pendapatan negara secara signifikan,” tambah Brigjen Pol. Moch Irhamni.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman pemeriksaan di Mapolda Kepri dan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penahanan para tersangka. Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen Polri dalam memberantas praktik illegal mining dan penyelundupan komoditas strategis nasional.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *