Sopir sayuran pura-pura dibegal demi kuasai uang setoran. (Liputan6.com/ Fira Syahrin) (© 2026 Liputan6.com)

KALBARAYA, SUKABUMI – Aksi sandiwara seorang sopir sayur berinisial N (39) yang berpura-pura menjadi korban begal di Jalan Lingkar Selatan, Desa Cibolang, Sukabumi, akhirnya terkuak. Meski sempat memicu keresahan masyarakat melalui video viral, pria tersebut dipastikan bebas dari tuntutan hukum setelah pihak majikan memilih jalur kekeluargaan.

Kapolsek Cisaat, AKP Yanto Sudiarto, menegaskan bahwa narasi pembegalan yang beredar luas di media sosial sejak Jumat (30/1/2026) adalah murni rekayasa atau hoaks yang disusun oleh pelaku sendiri.

“Hasil investigasi mendalam menunjukkan bahwa insiden tersebut tidak pernah terjadi. Pelaku sengaja mengikat dirinya sendiri agar terlihat seperti korban kriminalitas demi menguasai uang setoran,” jelas AKP Yanto, Sabtu (31/1/2026).

Berdasarkan pemeriksaan polisi, N nekat melakukan aksi tipu muslihat tersebut untuk menutupi tanggungan utang pribadinya. Dari total uang setoran sayur senilai Rp10.350.000 milik sang majikan, N berencana menggelapkan dana sebesar Rp9.350.000.

Modus yang digunakan cukup ekstrem; pelaku mengikat tubuhnya sendiri seolah-olah telah dilumpuhkan oleh komplotan begal. Aksi ini kemudian direkam dan diunggah hingga menjadi konsumsi publik, yang secara tidak langsung menciptakan persepsi kerawanan keamanan di wilayah Cisaat.

Meski tindakan N secara teknis telah memenuhi unsur pidana dan menyebabkan kegaduhan, proses hukum tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan resmi. Hal ini dikarenakan pihak korban, yakni pemilik uang atau majikan pelaku, memutuskan untuk tidak membuat laporan kepolisian.

“Setelah fakta sebenarnya terungkap, pemilik uang memilih untuk memaafkan pelaku mengingat statusnya sebagai karyawan lama. Karena tidak ada laporan resmi, kasus ini diselesaikan secara internal,” tambah AKP Yanto.

Secara yuridis, tindakan penyebaran informasi palsu yang memicu keonaran sebenarnya diatur secara ketat dalam regulasi nasional. Mengacu pada UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 28 ayat (3), pelaku hoaks yang mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat dapat terancam pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.

Meskipun berakhir damai, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak meniru tindakan serupa. Selain berisiko hukum, rekayasa laporan kriminalitas dapat merugikan kepentingan publik dan mengganggu fokus aparat dalam menangani kasus kejahatan yang sebenarnya.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *