KALBARAYA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan capaian masif dalam penanganan ruang siber nasional sepanjang tahun 2025. Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Senin (26/1/2026), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa jutaan konten negatif telah resmi diblokir.
Dari total konten yang ditindak, aktivitas perjudian daring (online) tercatat sebagai pelanggaran paling dominan yang merambah ekosistem digital Indonesia.
“Sepanjang tahun 2025, total 2.737.962 konten negatif telah kami blokir. Dari angka tersebut, sebanyak 2.087.109 di antaranya merupakan konten terkait judi online,” papar Meutya di Kompleks Parlemen.
Sinergi Publik dan Teknologi Crawling
Meutya menjelaskan bahwa keberhasilan pembersihan ruang digital ini merupakan hasil kolaborasi dari berbagai kanal laporan. Komdigi tidak hanya bergerak secara mandiri, tetapi juga menyerap aspirasi langsung dari masyarakat luas.
Berikut adalah rincian sumber penindakan konten Komdigi selama 2025:
- Aduankonten.id: Menangani 392.000 aduan langsung dari masyarakat.
- Instansi Pemerintah: Menindaklanjuti 493.000 laporan dari berbagai lembaga negara.
- Sistem Internal: Sisanya terjaring melalui mekanisme pemantauan aktif menggunakan teknologi crawling milik Kemkomdigi.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif melapor. Sinergi antara aduan publik dan pemantauan sistemik menjadi kunci dalam menekan penyebaran konten berbahaya,” tambahnya.
Proyeksi 2026: Percepatan Durasi Pemutusan Akses
Memasuki tahun 2026, Komdigi berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap konten yang mengancam stabilitas sosial dan keamanan warga. Meutya menegaskan bahwa prioritas kementerian tahun ini adalah memodernisasi mekanisme pemblokiran.
Pemerintah menargetkan adanya peningkatan efisiensi, terutama dalam hal kecepatan atau durasi pemutusan akses (take down) setelah konten teridentifikasi melanggar hukum.
“Fokus kami di tahun 2026 adalah penguatan sistem pemblokiran agar lebih responsif. Kami akan memperpendek durasi pemutusan akses, terutama pada konten-konten yang masuk kategori membahayakan masyarakat,” pungkas Meutya.
