Polisi mendatangi kediaman keluarga anak tersebut di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Minggu (30/8/2026) (Istimewa)

KALBARAYA, BANDAR LAMPUNG – Unggahan di platform X mengenai pengakuan seorang remaja 15 tahun yang menyebut dirinya diperjualbelikan dan dianiaya oleh orang tuanya dipastikan tidak benar. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengonfirmasi fakta tersebut setelah menerjunkan tim Ditreskrimum ke kediaman keluarga yang bersangkutan di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Minggu (30/8/2026).

Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menyampaikan bahwa pemilik akun X @velzuu mengakui sengaja merekayasa konten animasi dan narasi fiktif tersebut. Langkah itu dilakukan karena sang anak merasa kesepian serta mengalami hambatan dalam bersosialisasi di lingkungan sekitar, sehingga membuat cerita ekstrem demi menarik simpati publik.

Orang tua yang bersangkutan, Ari Rakatama dan Rahmawaty, menepis tuduhan praktik perdagangan orang maupun tindakan kekerasan terhadap putri mereka. Pihak keluarga menjelaskan bahwa sang anak mengalami kondisi ADHD sejak kepindahan keluarga dari Australia ke Indonesia pada 2020, yang memicu kesulitan adaptasi sosial hingga harus menjalani perawatan medis.

Guna meluruskan kesalahpahaman di masyarakat, pihak keluarga juga telah mengunggah klarifikasi resmi di media sosial. Sementara itu, jajaran kepolisian telah memeriksa sejumlah dokumen identitas serta rekam medis pendukung, sekaligus memberikan arahan kepada orang tua mengenai pengawasan penggunaan media sosial bagi anak.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *