KALBARAYA, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan skema baru penataan tenaga pendidik yang memungkinkan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru mulai awal tahun 2027. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan dan kejelasan jenjang karier para guru.
Qodari menjelaskan, penataan status kepegawaian yang disepakati bersama DPR RI ini mencakup tiga pilar utama. Pertama, pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK secara bertahap mulai Januari 2027. Kedua, pembukaan jalur seleksi CPNS bagi guru PPPK. Proses ini ditegaskan bukan berupa pengangkatan otomatis, sehingga peserta yang belum lolos ujian akan tetap memegang statusnya sebagai PPPK. Ketiga, pemusatan penataan administrasi kepegawaian dan anggaran guru di bawah pemerintah pusat.
Selain penataan pegawai yang sudah ada, pemerintah juga bakal membuka rekrutmen guru untuk pelamar umum, termasuk lulusan baru (fresh graduate), guna menutupi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah. Langkah komprehensif ini diharapkan tidak hanya merapikan tata kelola administrasi kepegawaian, tetapi juga memberikan kepastian karier bagi para pendidik demi mendorong mutu pendidikan nasional.
