KALBARAYA, JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan praperadilan baru. Setelah permohonan sebelumnya tidak diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), kini upaya hukum tersebut dialihkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Melansir data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan ini resmi terdaftar di bawah nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Langkah praperadilan ini dilayangkan guna menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Lodewyk oleh pihak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Rincian amarah atau petitum tuntutan dalam laman SIPP tersebut saat ini belum ditampilkan secara menyeluruh.
Pengajuan ulang ini berawal dari putusan hakim tunggal PN Jakpus, M Firman Akbar, pada Senin (24/8/2026). Dalam persidangan tersebut, hakim mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung yang menegaskan bahwa PN Jakpus tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk mengadili perkara itu. Alhasil, materi gugatan yang mencakup legalitas penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, hingga penetapan tersangka belum sempat diperiksa maupun dinilai substansinya oleh majelis hakim.
