KALBARAYA, MEDAN – Petualangan seorang wanita berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) berinisial AAFL (26) alias Miss D terhenti setelah ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Musisi yang biasa mengisi gelaran acara di sejumlah tempat hiburan malam ini diciduk akibat nekat mengedarkan rokok elektronik yang memuat bahan narkotika atau dikenal dengan sebutan “pod getar”.
Penangkapan dilakukan Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba di sebuah rumah indekos yang berlokasi di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, pada Jumat (22/8/2026) malam. Saat digerebek, pelaku kedapatan hendak menjual satu unit vape narkoba bermerek Batman seharga Rp 2,1 juta.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba oleh pelaku.
“Pelaku yang berprofesi sebagai DJ ini kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam. Saat diamankan, tersangka sedang berupaya bertransaksi vape narkoba seharga Rp 2,1 juta,” ujar AKBP Rafli, Kamis (27/8/2026).
Keuntungan Transaksi dan Pengejaran Pemasok
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap sejumlah fakta terkait jaringan bisnis haram tersebut:
- Skema Keuntungan: Barang haram tersebut didapatkan AAFL dari seorang pemasok berinisial AL dengan harga Rp 1,85 juta. Pelaku meraup keuntungan bersih sebesar Rp 250 ribu dari setiap penjualan.
- Pengakuan Tersangka: AAFL mengklaim baru pertama kali mencoba mengedarkan barang tersebut. Namun, untuk pemakaian pribadi, ia mengaku sudah aktif mengonsumsi “pod getar” selama tujuh bulan terakhir.
- Pengembangan Kasus: Polisi kini memburu AL selaku pemasok utama dan mendalami potensi keterlibatan jaringan peredaran narkoba lainnya di lingkungan klub malam Kota Medan.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Medan, khususnya yang menyasar kawasan tempat hiburan malam.