KALBARAYA, JAKARTA UTARA – Dugaan penyelewengan dana warga dengan nilai fantastis mengguncang lingkungan RW 11, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan. Mantan Ketua RW berinisial E dan mantan Sekretaris RW berinisial B resmi dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan uang kas RW yang ditaksir mencapai Rp 11 miliar.
Kasus ini dibawa ke jalur hukum oleh pengurus RW 11 yang baru melalui kuasa hukumnya, Rakhman Permana. Laporan tersebut telah teregister di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Utara sejak 27 Juni 2026.
“Berdasarkan hasil audit pengurus baru terhadap laporan keuangan periode sebelumnya, kami menemukan indikasi kuat penyelewengan dana kas warga dengan nilai sekitar Rp 11 miliar,” ungkap Rakhman, Minggu (16/8/2026).
Atas temuan aliran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut, kedua mantan pengurus periode 2021–2024 itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, merujuk pada Pasal 486 dan/atau Pasal 488 KUHP.
Modus Penguasaan Rekening oleh Sekretaris
Rakhman turut membeberkan kronologi awal mula dugaan penggelapan ini terjadi. Berdasarkan SK Lurah Kapuk Muara pada September 2021, E dan B resmi menjabat. Untuk mengelola iuran warga, dibentuklah rekening kas RW yang awalnya menggunakan nama Bendahara RW, E.T.
Namun, terjadi kejanggalan sejak awal. Buku tabungan dan kartu ATM justru diambil alih dan dikuasai sepenuhnya oleh Sekretaris B, bukan oleh bendahara.
Pada April 2022, bendahara E.T. meminta agar rekening pribadinya tak lagi dipakai. Merespons hal itu, B kemudian menginstruksikan Ketua RT 08 berinisial J.W. untuk membuka rekening baru. Polanya tetap sama: rekening baru tersebut dijadikan penampungan kas RW, namun akses kendalinya tetap berada di tangan Sekretaris B.
Terbongkar Usai Pergantian Pengurus
Dugaan skandal ini baru terendus ketika tampuk kepemimpinan RW beralih. Pada Mei 2026, E mengundurkan diri dan digantikan oleh T.P. sebagai Ketua RW yang baru.
Langkah pertama yang dilakukan T.P. adalah melakukan inventarisasi dan penelusuran dokumen keuangan dari September 2021 hingga September 2024. Dari hasil review pembukuan itulah, pengurus baru mendapati deretan transaksi gelap yang tidak memiliki dasar pertanggungjawaban.
Sebagai langkah persuasif, pengurus baru sempat melayangkan dua kali surat panggilan klarifikasi kepada B, yakni pada 5 Juni dan 11 Juni 2026—bahkan dengan tembusan hingga tingkat Wali Kota. Sayangnya, B terus mangkir tanpa alasan yang jelas.
“Karena dua kali panggilan tidak digubris dan ini menyangkut uang milik warga, kami terpaksa menempuh jalur hukum. Kami berharap kepolisian mengusut tuntas kasus ini secara adil dan transparan,” pungkas Rakhman.
