KALBARAYA, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil memutus rantai jaringan penyelundupan emas ilegal lintas negara. Dua Warga Negara (WN) India diringkus dalam sebuah penyergapan di kawasan apartemen Jakarta Utara pada Minggu (16/8/2026) dini hari.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa operasi ini merupakan eksekusi langsung atas instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas mafia tambang ilegal dari hulu hingga hilir.
“Kami mendeteksi adanya hasil penambangan ilegal yang diolah di Jakarta untuk kemudian diselundupkan ke luar negeri. Penangkapan ini adalah langkah tegas memutus rantai tersebut,” ungkap Irhamni di Jakarta.
Gerebek Dua Lokasi, Sita Emas Hingga Residu
Dalam operasi senyap dini hari tersebut, penyidik menyisir dua lokasi apartemen yang disulap menjadi basis operasi sindikat ini. Dari penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial:
- Lokasi Pertama (Gudang Penyimpanan): Ditemukan 2,5 kilogram emas murni di dalam brankas, yang terdiri dari dua batang emas (masing-masing 1 kg) dan setengah kilogram emas berbentuk cincin.
- Lokasi Kedua (Dapur Pengolahan): Berfungsi sebagai tempat peleburan. Polisi menyita 18 kilogram residu logam putih (mirip perak) sisa pengolahan, alat-alat peleburan, serta tumpukan uang tunai dalam pecahan Rupiah dan Dolar AS.
“Residu yang kami temukan saja mencapai 18 kilogram. Ini membuktikan bahwa emas murni yang berhasil mereka selundupkan sebelumnya bisa sepuluh hingga puluhan kali lipat dari sisa olahan ini,” beber Irhamni.
Kedok Investor dan Potensi Kerugian Fantastis
Fakta mengejutkan lainnya, kedua pelaku baru menetap di Indonesia selama kurang lebih dua bulan. Mereka masuk menggunakan paspor resmi dengan kedok sebagai investor dan pelaku perdagangan.
Di balik status tersebut, jaringan ini bekerja sangat masif. Berdasarkan intelijen kepolisian, sindikat ini mampu memproses material emas hingga 30 kilogram per hari.
“Jika diakumulasikan, 30 kilogram sehari berarti sekitar 1 ton dalam sebulan. Dengan harga emas saat ini yang mencapai Rp 2,6 juta per gram, nilai yang diselundupkan keluar dari Indonesia hampir menyentuh angka Rp 3 triliun. Ini kerugian luar biasa yang tidak kita sadari,” tegasnya.
Buru Jaringan “Kelompok Dubai”
Saat ini, Bareskrim Polri tengah mengembangkan penyelidikan untuk memburu komplotan lain. Irhamni menyebutkan bahwa kedua WN India ini tergabung dalam spesifik “Kelompok Dubai”, yang memiliki rute penyelundupan khusus ke Timur Tengah.
Terkait status hukum kedua tersangka, Polri segera menjalin koordinasi dengan Kedutaan Besar India di Jakarta.
“Kami akan periksa secara intensif terlebih dahulu. Setelah itu, kami komunikasikan dengan pihak kedutaan terkait langkah hukum selanjutnya—apakah akan diproses pidana penuh di Indonesia atau opsi pendeportasian,” pungkas Irhamni.
