KALBARAYA, JAKARTA – Posisi utang pemerintah Indonesia mencatatkan rekor baru dengan menembus angka Rp 10.293,69 triliun pada akhir Semester I 2026. Merespons pembengkakan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk mengalokasikan sebagian dividen atau keuntungan dari badan pengelola investasi Danantara guna memangkas beban pembiayaan negara.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu per 30 Juni 2026, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) saat ini berada di level 41,26 persen. Angka ini membengkak sekitar Rp 373,27 triliun jika dibandingkan posisi akhir Maret 2026 yang tercatat sebesar Rp 9.920,42 triliun.
Kendati melonjak, Menkeu Purbaya optimistis kondisi fiskal masih sangat aman lantaran batas aman (threshold) undang-undang berada di angka 60 persen terhadap PDB.
“Ini kan belum akhir tahun, nanti kita pantau terus pertumbuhannya. Harusnya posisi utang bisa melandai sedikit di akhir tahun. Lagi pula posisinya masih jauh di bawah batas 60 persen,” terang Purbaya di Kemenkeu, Rabu (12/8/2026).
Strategi Penekanan Utang: Efisiensi Pajak Tanpa Naikkan Tarif
Guna menekan laju penambahan utang baru, pemerintah menyiapkan sejumlah skema penyesuaian fiskal:
- Pengendalian Defisit: Membatasi angka defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tetap terukur.
- Optimalisasi Pemungutan Pajak (Tax Collection): Memperbaiki dan membersihkan tata kelola sistem perpajakan tanpa harus menaikkan tarif pajak bagi masyarakat.
Pemanfaatan Hasil Investasi Danantara
Selain efisiensi pajak, terobosan anyar yang disiapkan pemerintah adalah memanfaatkan hasil keuntungan Danantara. Purbaya menjelaskan bahwa langkah ini selaras dengan arahan Presiden untuk membentuk cadangan kas negara dari hasil pengelolaan investasi.
Langkah ini diharapkan bisa langsung mengurangi ketergantungan pemerintah terhadap penerbitan surat utang baru.
“Ada gagasan dari Bapak Presiden untuk menyisihkan sebagian deviden/keuntungan Danantara sebagai dana cadangan pemerintah. Ini bisa kita pakai untuk menekan kebutuhan utang,” jelas Purbaya.
Meski demikian, mekanisme pasti terkait penyaluran dana tersebut—apakah akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau bentuk instrumen lain—masih dalam tahap pematangan bersama pihak Danantara. Skema ini dipastikan mulai bergulir secara bertahap pada tahun anggaran 2026.
Bantah Isu Kas Negara Kritis
Menkeu menepis tudingan bahwa opsi pemanfaatan dana Danantara disebabkan oleh menipisnya cadangan kas pemerintah. Ia menegaskan bahwa likuiditas negara saat ini dalam kondisi sangat tebal.
“Bukan karena uang kita habis. Uang pemerintah di perbankan saat ini masih sangat banyak, mencapai sekitar Rp 400 triliun. Ini murni strategi efisiensi agar postur anggaran kita makin sehat dan berkelanjutan ke depan,” tegasnya.