KALBARAYA, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan cloud device management (CDM) pada periode tahun 2020–2022.

JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain.

“Tindak pidana ini dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa, sehingga menghambat pemerataan kualitas pendidikan,” tegas Jaksa Penuntut Umum, Roy Ryadi, dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan, Rabu (13/5).

Dugaan Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah

Dalam materi tuntutannya, jaksa memaparkan bahwa tindakan Nadiem bersama para terdakwa lainnya—yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan—telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

Rincian perkiraan kerugian negara akibat proyek pengadaan teknologi informasi tersebut meliputi:

  • Pengadaan Chromebook: Merugikan negara sebesar Rp1,56 triliun.
  • Pengadaan Cloud Device Management (CDM): Menimbulkan kerugian senilai 44 juta dolar AS atau berkisar Rp621,3 miliar (berdasarkan kurs saat proyek berjalan).

JPU menilai pengadaan TIK tersebut dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan mutu pendidikan nasional. Selain itu, jaksa menyoroti adanya ketidakwajaran aset terdakwa.

“Ditemukan adanya harta kekayaan terdakwa sebesar Rp4,8 triliun yang dinilai tidak seimbang dengan profil penghasilan sahnya,” lanjut jaksa.

Tuntutan Denda dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Selain hukuman kurungan fisik selama 18 tahun, mantan petinggi perusahaan teknologi itu juga diwajibkan membayar denda materi sebesar Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, JPU menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai total akumulatif mencapai Rp5,68 triliun (terdiri dari komponen uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun).

Jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi setelah putusan inkrah, maka negara berhak menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Apabila nilai aset yang disita masih belum mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 9 tahun.

Hal lain yang dinilai memberatkan tuntutan ini adalah sikap terdakwa selama proses peradilan. Jaksa menilai Nadiem tidak kooperatif dan kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *