KALBARAYA, CILACAP – Terpidana kasus narkotika Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan untuk menjalani sisa masa tahanannya. Keputusan ini diambil menyusul keterlibatan sang aktor dalam jaringan peredaran gelap narkoba di dalam rumah tahanan (rutan).
Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa Ammar bersama empat terdakwa lainnya diberangkatkan dari Lapas Narkotika Jakarta menuju Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, pada Jumat (8/5/2026) pukul 23.55 WIB.
Proses Pemindahan dengan Pengawalan Ketat
Pelaksanaan pemindahan ini dilakukan melalui koordinasi lintas instansi dengan standar keamanan tinggi. Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana wajib menjalani rangkaian proses administrasi serta pengecekan kondisi kesehatan.
“Proses pemindahan mendapat pengawalan dan pendampingan ketat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, personel TNI dan Polri, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta,” ungkap Rika dalam keterangan resminya, Sabtu (9/5/2026).
Rombongan dilaporkan tiba di Nusakambangan pada Sabtu pagi pukul 06.55 WIB. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan prosedur penerimaan yang meliputi:
- Penandatanganan berita acara serah terima narapidana.
- Pemeriksaan medis menyeluruh.
- Uji urine untuk memastikan kondisi fisik para narapidana.
Penempatan di Sel Khusus
Sesuai dengan klasifikasi kasusnya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya langsung ditempatkan di sel Super Maximum Security. Penempatan ini dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku bagi narapidana dengan tingkat risiko tinggi.
“Mereka saat ini sudah menempati sel tahanan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan sesuai dengan SOP yang ditetapkan,” tambah Rika.
Latar Belakang Kasus
Kepindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan dipicu oleh tindakan pelanggaran hukum berulang. Meski tengah menjalani vonis atas kasus penyalahgunaan narkotika sebelumnya, ia justru terbukti terlibat kembali dalam peredaran narkoba di lingkungan rutan.
Terkait kasus terbaru ini, Ammar Zoni telah dijatuhi vonis 7 tahun penjara. Sang aktor dilaporkan telah menerima putusan tersebut dan memilih untuk tidak menempuh upaya hukum banding.
