Istri dan kedua anak bandar narkoba Ko Erwin beserta sejumlah barang bukti tiba di Bareskrim Polri pada Jumat (24/4/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

KALBARAYA, JAKARTA – Penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin terus menunjukkan progres signifikan. Pada Jumat (24/4/2026) sore, istri dan dua anak kandung tersangka utama resmi tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Ketiga tersangka yang dijemput dari wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut nampak tiba di markas besar kepolisian sekitar pukul 17.21 WIB dengan pengawalan ketat.

Penyidik Pastikan Penahanan dan Gelar Perkara

Setibanya di lokasi, Virda Virginia Pahlevi (istri Ko Erwin) beserta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia, terlihat turun dari kendaraan dalam kondisi tangan terborgol. Mereka langsung digiring masuk ke ruang penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penahanan setelah seluruh unsur formil terpenuhi melalui gelar perkara.

“Kami akan lakukan penahanan. Begitu unsurnya tercukupi dan dilakukan gelar perkara bersama pihak-pihak terkait, penahanan langsung dilaksanakan,” tegas Brigjen Pol Eko kepada awak media.

Misi Memiskinkan Jaringan Bandar Narkoba

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa fokus kepolisian saat ini tidak hanya berhenti pada tindak pidana asal (predicate crime), tetapi juga menyasar pada pemutusan rantai ekonomi para pelaku melalui instrumen TPPU.

“Penanganan narkotika saat ini ditekankan pada aspek pencucian uang. Tujuannya jelas, kami ingin memiskinkan para pelaku peredaran narkoba agar jaringan mereka benar-benar lumpuh,” imbuhnya.

Rekam Jejak Ko Erwin: Dari Residivis Hingga Suap Perwira

Erwin Iskandar alias Ko Erwin merupakan figur sentral di balik skandal narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ko Erwin diidentifikasi sebagai pemasok ratusan gram sabu dan penyetor dana suap bernilai miliaran rupiah kepada oknum perwira menengah tersebut.

Berikut adalah catatan hitam operasional Ko Erwin:

  • Januari–Februari 2026: Diduga memasok 488 gram sabu kepada jaringan eks Kapolres Bima.
  • Aliran Dana: Tercatat menyetorkan uang sebesar Rp2,8 miliar dan Rp1 miliar dalam laporan terpisah sebagai uang suap.
  • Penangkapan: Diringkus di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 26 Februari saat mencoba melarikan diri ke Malaysia.
  • Status Hukum: Merupakan residivis kasus narkoba yang pernah divonis oleh PN Makassar pada tahun 2018.

Kehadiran keluarga intinya sebagai tersangka TPPU menandai babak baru upaya kepolisian dalam membongkar seluruh aset kekayaan yang bersumber dari perdagangan gelap narkotika lintas provinsi tersebut.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *