KALBARAYA, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil meringkus Muhammad Jainun, salah satu figur penting dalam skema pencucian uang jaringan narkotika internasional milik Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Tersangka ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (17/4/2026).
Jainun berperan sebagai penyedia rekening penampung yang digunakan untuk menampung dana hasil transaksi narkoba dalam jumlah fantastis. Sebagai informasi, Ko Erwin merupakan bandar besar yang juga terlibat dalam skandal peredaran gelap narkoba yang menyeret mantan perwira Polri, Didik Putra Kuncoro.
Modus “Uang Jajan” dan Keterlibatan Jaringan Luar Negeri
Berdasarkan keterangan kepolisian, Jainun terseret dalam jaringan ini setelah menerima tawaran dari keponakannya yang berada di Malaysia, berinisial HB, pada tahun 2024. Saat itu, Jainun diminta untuk membuka rekening bank dan mengirimkannya kepada HB dengan imbalan uang sebesar Rp600 ribu setiap bulan.
“Tersangka dijanjikan dan menerima imbalan rutin dengan kisaran Rp600 ribu per bulan pada tahun pertama operasional,” ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam rilis resminya, Jumat (24/4/2026).
Memasuki tahun 2025, peran Jainun meningkat setelah ia diminta melengkapi rekening tersebut dengan token keamanan transaksi. Pasca-aktivasi fitur keamanan tersebut, imbalan bulanan yang diterima Jainun naik menjadi Rp1 juta.
Transaksi Tak Wajar: Hingga Rp8 Miliar Sekali Transfer
Terungkapnya peran Jainun berawal dari analisis mendalam penyidik terhadap aliran dana milik Andre Fernando alias ‘The Doctor’, penyuplai utama jaringan Ko Erwin. Polisi menemukan perputaran uang yang sangat masif di dalam rekening atas nama Jainun dengan total mencapai Rp211,2 miliar sejak tahun 2018 hingga 2026.
Brigjen Pol Eko menjelaskan bahwa aktivitas keuangan dalam rekening tersebut menunjukkan anomali yang ekstrem:
- 2021–2025: Rata-rata transaksi bulanan menyentuh angka Rp3 miliar.
- Akhir 2025: Terjadi lonjakan drastis dengan aliran dana masuk mencapai lebih dari Rp8 miliar dalam satu kali transaksi.
- Pola Transaksi: Banyak ditemukan transfer di kisaran Rp3 miliar hingga Rp6 miliar secara berulang.
Indikasi Kuat Smurfing dan Layering
Penyidik menemukan bukti teknis adanya praktik pencucian uang melalui metode smurfing (pemecahan nilai transaksi) dan layering (pemindahan dana antarpihak yang sama secara berulang) guna mengaburkan asal-usul uang.
“Pola transaksi yang kami temukan sangat terstruktur dan masif. Ini mengarah kuat pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan sindikat pengedar narkotika lintas negara yang lebih luas,” tegas Eko.
Penyitaan Barang Bukti dan Status DPO
Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti fisik berupa dua unit ponsel, satu kartu ATM, dan sebuah buku tabungan. Tersangka kini terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika dan pencucian uang.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan HB, keponakan tersangka yang berada di Malaysia, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini tengah dalam pengejaran intensif.
