Petugas mengawal bandar narkoba Ko Erwin (tengah) setibanya dari Medan di Terminal 1 C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/2/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

KALBARAYA, JAKARTA – Tim Gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terus melakukan pengejaran terhadap aset-aset hasil kejahatan narkotika. Terbaru, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang merupakan anggota keluarga inti dari bandar narkoba kelas kakap, Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Operasi yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury ini menyasar pada dugaan keterlibatan keluarga dalam menyamarkan harta hasil bisnis haram tersebut.

Tersangka TPPU: Istri dan Dua Anak Kandung

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka yang ditangkap merupakan lingkaran terdekat Ko Erwin. Mereka adalah:

  • Virda Virginia Pahlevi (Istri).
  • Hadi Sumarho Iskandar (Anak).
  • Christina Aurelia (Anak).

“Ketiganya diamankan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas peredaran gelap narkotika oleh tersangka Erwin Iskandar alias Koko Erwin,” jelas Brigjen Pol Eko dalam keterangan resminya, Jumat (24/4/2026).

Penyitaan Aset di Mataram dan Sumbawa

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai aset bernilai fantastis yang diduga kuat merupakan hasil pencucian uang, antara lain:

  • Bangunan berupa rumah, ruko, dan gudang.
  • Kendaraan bermotor.
  • Dokumen-dokumen transaksi dan kepemilikan aset lainnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di markas Bareskrim Polri.

Rekam Jejak Ko Erwin: Pemasok Sabu Hingga Penyuap Perwira

Erwin Iskandar sendiri merupakan sosok sentral dalam jaringan narkotika yang sempat menggemparkan institusi Polri karena keterlibatannya dalam kasus mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Ko Erwin diidentifikasi sebagai pemasok utama ratusan gram sabu kepada jaringan tersebut. Selain itu, ia diketahui menyetorkan uang suap dalam jumlah besar kepada oknum perwira, dengan catatan aliran dana mencapai Rp2,8 miliar dalam satu laporan, dan Rp1 miliar dalam laporan lainnya.

Pelarian Erwin berakhir pada akhir Februari lalu di Tanjung Balai, Sumatera Utara, sesaat sebelum ia berhasil menyeberang ke Malaysia. Erwin diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah divonis oleh PN Makassar pada 2018, namun kembali membangun imperium narkobanya setelah bebas.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *