Piche Kota resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerkosaan siswa SMA.

KALBARAYA, ATAMBUA – Kepolisian Resor (Polres) Belu resmi menetapkan Piche Kota, penyanyi yang dikenal melalui ajang Indonesian Idol, sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Selain sang artis, polisi juga menetapkan dua pria lainnya, yakni RM dan RS, dalam pusaran kasus yang sama.

Penetapan status tersangka ini diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (19/2/2026). Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti kuat yang sah menurut hukum.

Kronologi Kejadian di Hotel Atambua

Peristiwa memilukan ini menimpa seorang siswi SMA berinisial AC (16). Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan asusila tersebut diduga terjadi di salah satu hotel di Kota Atambua pada 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA.

Tak lama setelah kejadian, tepatnya pada 13 Januari 2026, orang tua korban resmi melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut ke Polres Belu. Laporan inilah yang menjadi dasar bagi Unit PPA Satreskrim Polres Belu untuk melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.

AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan pendampingan teknis dari Ditres PPA Polda NTT.

“Penetapan tersangka ini mencerminkan prinsip kehati-hatian dan objektivitas berdasarkan syarat minimal alat bukti. Rangkaian penyidikan telah berjalan sesuai prosedur hukum acara pidana,” jelas Astawa dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

  • Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
  • Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana tambahan hingga 9 tahun penjara.

Langkah hukum selanjutnya, kepolisian segera melayangkan surat pemanggilan terhadap Piche Kota dan RS untuk pemeriksaan dalam status sebagai tersangka.

Sementara itu, untuk tersangka RM, pihak kepolisian akan melakukan upaya paksa berupa penangkapan. Langkah ini diambil karena RM dinilai tidak kooperatif dan kerap mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

“Setelah seluruh keterangan rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap penuntutan,” pungkas Kapolres Belu.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *