KALBARAYA, JAKARTA — Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspomau) resmi menetapkan empat personel TNI AU sebagai tersangka atas dugaan kasus kekerasan dan penganiayaan yang merenggut nyawa Serda Ahmad Muzammul Farisa di kawasan Jakarta.
Komandan Puspom TNI AU, Marsekal Muda TNI Daan Sulfi, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut pada Selasa (16/9/2026). Keempat prajurit TNI AU yang terseret dalam kasus ini adalah Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH. Selain merenggut nyawa Serda Ahmad, insiden kekerasan di ibu kota ini juga mengakibatkan dua prajurit lainnya menjadi korban luka, yakni Serda ZN dan Serda RP.
Ancaman Hukuman dan Penahanan
Para pelaku disangkakan pasal berlapis terkait penganiayaan militer yang mengakibatkan kematian. Sangkaan utama merujuk pada Pasal 131 ayat 3 KUHPM juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta Pasal 467 ayat 3 tentang penganiayaan berat berencana yang berujung kematian, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana, menegaskan bahwa seluruh tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Puspomau, Jakarta, untuk menjalani proses legal formal.
Kronologi Kejadian di Mess Galaksi, Jakarta Timur
Berdasarkan hasil penyidikan awal, dugaan aksi kekerasan oleh senior tersebut terjadi pada Rabu (9/8/2026) malam sekitar pukul 21.05 hingga 23.10 WIB. Peristiwa memilukan ini berlangsung di Mess Galaksi, hunian milik Dinas Psikologi TNI AU (Dispsi AU) yang berlokasi di Jalan Kopatdara, Kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Korban, Serda Ahmad Muzammul Farisa, yang telah mengabdi selama satu setengah tahun di lingkungan Dispsi AU Mabes TNI AU Jakarta, dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (10/9/2026) setelah mengalami penganiayaan fisik.