KALBARAYA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menormalisasi layanan kecerdasan buatan Grok AI pada platform media sosial X (dahulu Twitter). Langkah ini diambil setelah sebelumnya akses terhadap fitur tersebut diputus sementara akibat temuan penyalahgunaan teknologi untuk memproduksi konten deepfake pornografi.
Pemulihan layanan ini tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan bersifat bersyarat. Keputusan tersebut diambil menyusul adanya jaminan tertulis dari pihak X Corp terkait langkah-langkah preventif dan kepatuhan hukum di wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa normalisasi akses ini didasari oleh surat resmi yang dilayangkan X Corp kepada Menkomdigi, Meutya Hafid. Dalam dokumen tersebut, perusahaan milik Elon Musk itu mengeklaim telah menerapkan sistem proteksi berlapis guna mencegah terulangnya insiden penyalahgunaan.
“Langkah normalisasi ini dilakukan secara bersyarat. Komitmen tertulis dari X Corp mencakup langkah konkret untuk perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Ini merupakan dasar evaluasi kami, bukan akhir dari pengawasan,” tegas Alexander dalam keterangan resminya, Senin (2/2/2026).
Beberapa langkah teknis yang disepakati oleh X Corp meliputi:
- Penguatan sistem perlindungan teknis pada infrastruktur AI.
- Pembatasan akses pada fitur-fitur berisiko tinggi.
- Pengetatan kebijakan internal serta aktivasi protokol respons cepat terhadap insiden.
Komdigi menegaskan bahwa seluruh klaim perbaikan dari X Corp akan diuji dan diverifikasi secara berkala. Fokus utama pemerintah adalah memastikan ruang digital Indonesia bersih dari konten ilegal dan melindungi hak-hak anak dari paparan konten berbahaya.
Alexander memperingatkan bahwa pemerintah tidak akan segan untuk kembali mencabut akses jika ditemukan ketidakkonsistenan di lapangan.
“Kami melakukan pemantauan berkelanjutan. Jika terjadi pelanggaran lanjutan atau ketidakkonsistenan dalam implementasi janji mereka, Komdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif tegas, termasuk pemutusan kembali akses layanan,” lanjutnya.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk pengawasan negara yang proporsional dan berbasis regulasi demi kepentingan publik. Meski membuka ruang dialog dengan platform global, Komdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
“Normalisasi layanan ini adalah bagian dari pengawasan berkelanjutan. Kedaulatan hukum Indonesia tetap menjadi prioritas utama kami dalam menjaga ruang digital yang aman dan berkeadilan,” pungkas Alexander.