KALBARAYA, SOLO – Gelombang penolakan terhadap perubahan identitas administrasi KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV di Pengadilan Negeri Surakarta terus memanas. Meski Lembaga Dewan Adat (LDA) telah melayangkan gugatan, sikap berbeda justru ditunjukkan oleh sang kakak, Hangabehi (Mangkubumi).
Sosok yang juga menyandang gelar PB XIV ini memilih untuk tidak ambil pusing dengan polemik identitas sang adik. Dirinya menegaskan lebih memprioritaskan agenda internal keraton daripada terjebak dalam silang pendapat mengenai perubahan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Biarkan semua berjalan sesuai prosesnya. Bagaimanapun, kita berada di negara hukum,” ujar Hangabehi singkat menanggapi dinamika yang berkembang, Sabtu (31/1/2026).
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan dirinya melakukan langkah serupa ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Hangabehi mengaku sama sekali belum memiliki rencana ke arah sana. Ia menegaskan bahwa misi utamanya saat ini adalah melakukan pembenahan fisik dan struktural di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
“Belum ada niatan (mengajukan perubahan nama). Misi saya sekarang adalah fokus memperbaiki keraton, melakukan revitalisasi, dan urusan-urusan lain yang lebih mendesak,” tuturnya.
Di sisi lain, otoritas pengadilan mengonfirmasi telah memberikan payung hukum terhadap perubahan nama KGPH Purboyo. Penjabat Humas PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa permohonan tersebut telah diputuskan secara resmi melalui mekanisme persidangan.
Berikut adalah detail poin penetapan pengadilan:
- Nomor Perkara: 178/Pdt.P/2025/PN Skt.
- Tanggal Putusan: 21 Januari 2026.
- Isi Penetapan: Memberikan izin kepada pemohon untuk mengubah nama dari Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV.
Perubahan nama administratif ini menjadi dasar bagi pemohon untuk memperbarui identitas di dokumen kependudukan seperti KTP. Meskipun telah berkekuatan hukum di mata negara, keputusan ini tetap menuai perdebatan di internal keluarga besar Keraton Surakarta, terutama terkait tradisi dan struktur kepemimpinan adat.