KALBARAYA, SLEMAN – Titik terang mulai terlihat dalam kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya (43), pria yang ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat kecelakaan yang menewaskan dua pelaku jambret istrinya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memfasilitasi pertemuan antara Hogi dengan keluarga mendiang kedua pelaku pada Senin (26/1/2026).
Pertemuan tersebut membuahkan kesepakatan penting, yakni penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). Suasana haru mewarnai mediasi tersebut saat kedua belah pihak saling menyatakan permohonan maaf atas insiden maut yang terjadi.
Lega Setelah Status Tersangka Menggantung
Didampingi sang istri, Arsita Minaya, Hogi mengungkapkan rasa syukur dan leganya atas arah baru penanganan kasusnya. Selama ini, Hogi mengaku terbebani oleh proses hukum yang harus dijalaninya pasca-upaya pembelaan diri terhadap aksi kriminalitas.
“Perasaan saya sudah jauh lebih lega sekarang. Terutama dengan adanya keputusan untuk menempuh restorative justice ini,” ujar Hogi di kantor Kejari Sleman.
Meskipun prinsip keadilan restoratif telah disepakati, detail mengenai poin-poin perdamaian masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Kedua pihak dijadwalkan kembali berembuk untuk merumuskan bentuk kompensasi atau kesepakatan final guna menutup perkara ini secara permanen.
Tak Menyangka Pembelaan Diri Berujung Pidana
Hogi kembali menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya murni merupakan respon spontan untuk melindungi istrinya yang menjadi korban penjambretan. Ia tidak pernah membayangkan niat baiknya menjaga keluarga justru menyeretnya ke meja hijau dan menyandang status tersangka.
“Sejujurnya saya tidak pernah menyangka urusannya akan sepanjang ini. Semuanya benar-benar di luar dugaan saya,” tuturnya.
Pelepasan Gelang GPS
Sebagai tanda dimulainya proses pemulihan hukum, pihak Kejari Sleman juga resmi melepas gelang kaki pemantau berbasis GPS yang selama ini wajib dikenakan Hogi selama masa penyidikan.
“Tadi sudah dilepas oleh petugas. Ini menjadi langkah awal yang baik bagi kami,” pungkas Hogi.
Langkah Kejari Sleman dalam mengedepankan restorative justice dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang proporsional bagi semua pihak, mengingat latar belakang peristiwa yang bermula dari tindak kejahatan jalanan.
