Wali Kota Madiun Maidi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi dan 14 orang lainnya.(KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI)

KALBARAYA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan Wali Kota Madiun, Maidi, bersama sejumlah pihak lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut di Kota Pendekar.

“Benar, pada hari ini, Senin (19/1), tim KPK melakukan kegiatan pengamanan terhadap sejumlah pihak di wilayah Madiun. Total ada 15 orang yang diamankan, termasuk Wali Kota setempat,” ujar Budi dalam keterangan resminya kepada media.

Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah Disita

Selain mengamankan para terduga, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti dalam operasi tersebut. Uang yang diamankan ditaksir mencapai angka ratusan juta rupiah.

Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung dalam proyek infrastruktur serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Tim di lapangan turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki,” tambah Budi.

9 Orang Diterbangkan ke Gedung Merah Putih

Dari total 15 orang yang terjaring dalam operasi di Jawa Timur tersebut, KPK memutuskan untuk membawa 9 orang di antaranya ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih.

Hingga saat ini, lembaga pimpinan sementara tersebut belum memberikan rincian lebih detail mengenai identitas pihak swasta maupun ASN lain yang terlibat, serta konstruksi perkara secara utuh.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *