KALBARAYA, JAKARTA – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Dalam pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ammar berperan sebagai tempat penyimpanan atau “gudang” narkoba di dalam rumah tahanan (rutan).
Berdasarkan dokumen BAP yang dibacakan jaksa, Ammar diduga menyimpan barang haram milik seseorang bernama Andre yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Terdakwa mengakui dalam BAP bahwa dirinya berperan sebagai gudang untuk menyimpan narkotika milik saudara Andre,” papar JPU saat membacakan poin pemeriksaan di hadapan majelis hakim.
Pembelaan Ammar Zoni: Mengaku Didikte Saat Menulis Surat
Suasana persidangan sempat memanas ketika saksi penyidik, Mario, menghadirkan barang bukti berupa surat bertuliskan tangan yang diduga dibuat oleh Ammar Zoni. Meski mengakui bahwa tulisan tersebut adalah miliknya, Ammar secara tegas membantah isi pernyataan yang menyebut dirinya sebagai tempat penyimpanan narkoba.
Ammar mengklaim bahwa pengakuan tertulis tersebut dibuat bukan atas kehendaknya sendiri, melainkan atas tekanan atau arahan pihak tertentu.
“Saya tidak pernah mengakui diri saya sebagai gudang. Surat itu saya buat karena didikte oleh pihak rutan, bukan murni pernyataan saya,” sanggah Ammar di ruang sidang.
Terkait kehadiran terdakwa lain bernama Rifaldi di kamarnya, Ammar menjelaskan bahwa interaksi tersebut terjadi secara nyata, namun menolak jika hal itu dikaitkan dengan aktivitas pengelolaan gudang narkotika.
Jejak Kasus: Dari Salemba Hingga Nusakambangan
Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan jaringan pengedar sabu dan ganja di lingkungan Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni didakwa bersama lima tersangka lainnya sebagai bagian dari sindikat yang memasok barang terlarang ke dalam sel.
Beberapa poin krusial dalam perjalanan kasus ini antara lain:
- Status Terdakwa: Ammar dan rekan-rekannya sempat dipindahkan ke Lapas Super Security di Nusakambangan.
- Pemindahan Sementara: Atas permintaan hakim guna kelancaran sidang, para terdakwa kini ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Jakarta.
- Dakwaan Jaksa: Ammar diduga menjadi salah satu motor penggerak peredaran narkoba saat dirinya masih menjalani masa hukuman sebelumnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan untuk mendalami kebenaran materiil dari pengakuan di BAP versus sanggahan terdakwa.
